De14dotcom – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut)secara resmi menahan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan, penjualan, dan pengalihan aset PTPN I Regional Ioleh PT Nusa Dua Propertindo (NDP)melalui kerja sama operasional dengan PT Ciputra Landseluas 8.077 hektare.
Dua pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang ditahan tersebut adalah:
ASK, Kepala Kantor Wilayah BPN Sumut periode 2022–2024, dan
ARL, Kepala Kantor BPN Kabupaten Deli Serdang periode 2023–2025.
Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah PenahananKepala Kejaksaan Tinggi Sumut, masing-masing dengan nomor PRINT-21/L.2/Fd.2/10/2025untuk tersangka ASK dan PRINT-22/L.2/Fd.2/10/2025untuk tersangka ARL, tertanggal 14 Oktober 2025.
Keduanya ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Kelas I A Tanjung Gusta, Medan.
“Benar, telah dilakukan penahanan terhadap dua tersangka tersebut selama 20 hari pertama di Rutan Tanjung Gusta Medan,” ungkap Plh Kasi Penkum Kejati Sumut, M. Husairi, SH., MH, mewakili Kajati Sumut Dr. Harli Siregar, SH., M.Hum, Selasa (14/10/2025).
Modus dan Dugaan Kerugian Negara
Dari hasil penyidikan, penyidik menemukan indikasi yang kuat bahwa kedua tersangka, dalam kapasitas dan wewenangnya sebagai pejabat BPN, memberikan persetujuan penerbitan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB)atas nama PT Nusa Dua Propertindo tanpa memenuhi kewajiban penyerahan 20% lahan HGU kepada negarasebagaimana ketentuan revisi tata ruang.
Selain itu, diketahui bahwa PT DMKRtelah melaksanakan kegiatan pengembangan dan penjualan atas lahan HGU yang telah diubah menjadi HGB tersebut. Akibatnya, negara mengalami kehilangan aset sebesar 20% dari total luas lahan 8.077 hektare, yang saat ini masih dalam proses audit dan perhitungan kerugian oleh pihak berwenang.
Jeratan Hukum
Atas perbuatannya, para tersangka disangka melanggar:
Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3* juncto Pasal 18Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,Sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
“Terkait kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat, kami masih menunggu hasil pengembangan penyidikan. Informasi lebih lanjut akan disampaikan setelahnya,” tutup Husairi.







