De14dotcom, Medan – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas I Medan kembali menjadi sorotan publik. Kali ini muncul dugaan korupsi dalam proyek pengadaan bahan makanan untuk warga binaan yang nilainya mencapai Rp23 miliar.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Kamis (12/3/2026), proyek pengadaan bahan makanan bagi warga binaan di Rutan Klas I Medan tersebut memiliki nilai Rp23.262.910.000 dan bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2025. Proyek itu diketahui dikerjakan oleh CV Sah.
Peneliti Lembaga Studi Transparansi Anggaran dan Kebijakan (El-Strika), Erwin David, menilai proses penganggaran dan pelaksanaan proyek tersebut sarat kejanggalan dan diduga kuat terjadi praktik korupsi.
Menurutnya, persoalan sudah terlihat sejak proses pengadaan. Ia menduga terdapat masalah mulai dari panitia tender hingga mekanisme belanja yang dinilai tidak transparan dan berpotensi manipulatif.
“Proses pengadaannya bermasalah. Mulai dari panitia tender hingga belanja yang disinyalir manipulatif,” ujar Erwin David.
Atas dugaan tersebut, pihaknya mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) untuk segera melakukan penyelidikan secara menyeluruh.
“Kami mendesak Kejatisu segera memeriksa Karutan Klas I Medan berinisial Andi Surya, panitia tender hingga pihak pemenang tender,” tegasnya.
Sementara itu, Karutan Klas I Medan, Andi Surya, yang dikonfirmasi terkait dugaan tersebut belum memberikan tanggapan. Hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan belum merespons pesan konfirmasi yang dikirimkan melalui aplikasi pesan ke nomor telepon pribadinya.
Jika terbukti, kasus ini berpotensi menjadi skandal besar dalam pengelolaan anggaran kebutuhan dasar warga binaan, khususnya terkait pemenuhan makanan tahanan di Rutan Klas I Medan.(*)








