De14dotcom, Medan – Diduga kuat dibekingi oknum berambut cepak, gudang pengoplosan gas di Jalan Jala IV, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan. Masih tetap beroperasi.
Informasi yang berhasil didapatkan mafia melakukan pengoplosan tabung gas berukuran 3 kilogram kemudian dipindahkan ke tabung 5,5 Killogram, tabung 12 Kilogram, hingga tabung gas berukuran 50 kilogram.
mendapatkan keuntungan besar dengan cara mengoplos gas bersubsidi ke tabung gas non subsidi dan kembali di jual ke Masyarakat.
Dari keterangan warga sekitar ini mengungkap bisnis ilegal itu diduga kuat melibatkan oknum aparat berambut cepak dan sudah lama bergelut menjalankan bisnis meraup untung besar.
“Sudah lama mereka buka bisnis pengoplosan gas ini bang, meski beberapa waktu lalu sempat di grebek, tetap karena disana banyak oknum-oknum yang terlibat jadi buka lagi,” ucap salah seorang warga sekitar.
Dilokasi tersebut , menurut sumber untuk Kepala Gudang disebut-sebut merupakan pensiunan oknum penegak Hukum berseragam Cokelat dan merupakan orang tua oknum pemilik gudang.
Sementara jaringan konsorsium dari pengoplosan llegal Tabung Gas Milik Negara itu melibatkan delapan.
Usai di oplos, ribuan tabung gas kemudian di edarkan ke masyarakat yang ada di kawasan Kota Medan, Deli serdang, Binjai, Langkat hingga Provinsi Nanggroe Aceh Darusalam.
Ironisnya meski secara terang terangan dan bebas beroperasi, namun aparat penegak hukum diduga tak berani melakukan penindakan. Serta muncul dugaan adanya setoran upeti yakni “uang” agar kegiatan itu terus berjalan.
“Kami warga resah adanya gudang pengoplosan ini, kami masyarakat biasa jadi sulit mencari gas ukuran 3 kilogram,” keluh warga.
Masyarakat mendesak Polda Sumut untuk segera melakukan penindakan dan penangkapan terhadap kegiatan pengoplosan tabung gas yang merugikan negara Milyaran rupiah perhari.(red) *







