Gubsu Edy Diminta Bayarkan Tamsil Guru Non Sertifikasi, Kabid PTK Disdik Sumut: Kami Bayarkan Sesuai Aturan Permendikbud

Medan – Dalam hitungan hari yang tak lama lagi, Edy Rahmayadi, akan mengakhiri jabatannya sebagai Gubernur Provinsi Sumatera Utara (Gubsu). Selayaknya seperti kepala daerah lainnya yang mengejar target pembangunan dan capaian RPJMD juga APBD agar dipergunakan untuk kemakmuran rakyat, khususnya di bidang pendidikan.

“Jelang akhir masa jabatan ini, kita mengingatkan agar Gubsu Edy Rahmayadi jangan kejar target saja hanya melantik pejabat kepala dinas atau kabid saja. Tetapi, perhatian juga dong dengan pembayaran tamsil untuk guru non sertifikasi yang berada di bawah pembinaan dan tanggung jawab Dinas Pendidikan Pemprov Sumut. “Kata Muhri Kepada Wartawan dalam keterangan tertulisnya Jumat 28 Juli 2023.

Sebab, lanjut Muhri mendengarkan langsung ada ratusan guru non sertifikasi belum dibayarkan tamsilnya sejak tahun anggaran 2021, 2022 dan triwulan I 2023 ini sehingga jangan sampai masalah tamsil yang tidak dibayarkan ini, menjadi permasalahan hukum kemudian hari.

Di tempat terpisah, terkait para Guru non sertifikasi yang belum dibayarkan uang Tambahan Penghasilan (Tamsil) oleh Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara, Kabid Pembinaan Tenaga Pendidikan (PTK) Disdik Sumut, Salman Tanjung menyebutkan, pencairan Tamsil dilakukan sesuai prosedur administrasi dan Dapodik di masing masing sekolah, sehingga tidak ada wewenang Dinas Pendidikan menahan pencairan.

Menurut Salman, pengusulan dana Tamsil yang berjumlah Rp.250 ribu perbulan tersebut melalui jenjang ditingkat Kepala Sekolah masing masing dan diinput data melalui Dapodik kemudian di lakukan proses Verifikasi dari Dinas Pendidikan Provinsi, kemudian jika seluruh syarat terpenuhi sesuai Permendikbud baru dilakukan pencairan.

“Syarat penerima tamsil adalah guru yang mengajar minimal telah mengajar selama dua tahun, mengajar 24 jam dalam sepekan, linear sesuai bidang keahlian dan aktif mengajar. Kami selalu mengingatkan kepada masing -masing sekolah setiap tahunnya agar mengajukan nama guru penerima tamsil sesuai persyaratan yang sudah di tentukan di Permendikbud No. 04 Tahun 2022 dan nomor 07 tahun 2021 tentang petunjuk teknis penyaluran tunjangan profesi tunjangan khusus dan tambahan penghasilan guru pegawai negeri sipil daerah,” ungkap Salman Tanjung kepada wartawan, Jumat 28 Juli 2023, dikantor Disdik Sumut Jl,Dik Ditiro Medan.

Lebih lanjut, Salman menyebutkan sebenarnya tidak ada hak Dinas Pendidikan Provinsi untuk menahan uang tamsil para guru non sertifikasi yang dana tersebut bersumber dari APBN dan di transfer ke kas daerah APBD. Namun, salah satu penyebab tertundanya pencairan bisa saja di karenakan belum lengkap nya salah satu syarat dokumen yang bersangkutan belum terpenuhi.

“Jadi memang bisa saja tertunda, kita duga disebabkan beberapa hal, salah satunya syarat yang belum terpenuhi. Meski demikian, proses ini terus bejalan. Contoh periode 2022 belum terbayarkan karena belum terpenuhi persyaratan. Kemudian persyaratan dia terpenuhi di tahun 2023, bisa kita bayarkan namanya itu “Tamsil Carey Over” jadi prosesnya itu berjalan simultan tidak terputus begitu saja,” kata Salman Kabid PTK Disdik Sumut.

Related Posts

Don't Miss

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *