DELISERDANG – Sebuah gudang penyimpanan bahan bakar minyak (BBM) yang diduga ilegal di Jalan Haji Hanif, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, menjadi sorotan publik. Pasalnya, meski diduga kuat menimbun BBM subsidi, gudang tersebut hingga kini masih bebas beroperasi dan seolah tak tersentuh aparat penegak hukum.
Berdasarkan keterangan sumber terpercaya, aktivitas penimbunan BBM subsidi di lokasi tersebut dilakukan secara terang-terangan dengan keuntungan yang disebut mencapai angka fantastis.
Ribuan liter solar subsidi diduga disimpan di dalam gudang untuk kemudian dijual kembali kepada para pengusaha dengan harga non-subsidi sesuai harga pasar.
Sumber menyebutkan, gudang BBM ilegal itu telah beroperasi hampir satu bulan dengan modus yang sama seperti lokasi sebelumnya di Kelurahan Danau Siombak, Kecamatan Medan Marelan, yang sempat di demo masyarakat.
BBM subsidi tersebut diduga diangkut menggunakan armada truk tangki yang disebut-sebut berasal langsung dari jaringan distribusi Pertamina, kemudian dibawa ke gudang untuk diperjualbelikan kembali secara ilegal.
“Pernah juga mobil tangki bertuliskan PT Willy masuk ke gudang tersebut. Saat keluar, mobil itu sempat dihentikan warga di Jalan Haji Anif sebagai bentuk protes dan upaya menghentikan aktivitas pengangkutan BBM ilegal,” ungkap sumber.
PT Willy Dwi Perkasa sendiri disebut-sebut milik seorang pengusaha ternama di kawasan Medan Utara berinisial WH, yang akrab disapa Jul. Dari pantauan di lapangan, terlihat jelas mobil tangki berwarna biru-putih dengan logo PT Willy Dwi Perkasa keluar masuk area gudang yang diduga menjadi lokasi penimbunan sekaligus pengoplosan BBM.
Keberadaan gudang tersebut memunculkan dugaan keterlibatan pihak-pihak tertentu, termasuk perusahaan agen penyalur BBM resmi, dalam melancarkan praktik ilegal tersebut. Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa sejumlah agen penyalur BBM industri kerap melakukan penyimpangan distribusi.
Modus yang digunakan antara lain dengan memanfaatkan Delivery Order (DO) resmi dari Pertamina Patra Niaga. BBM murni yang diterima secara sah kemudian diduga diganti atau dicampur dengan BBM yang tidak sesuai standar, sebelum dijual kembali ke pasaran.
Praktik ini tidak hanya berpotensi merugikan negara dalam jumlah besar, tetapi juga merusak tata kelola distribusi energi nasional.










