De14dotcom, MEDAN – Setelah sebulan tewasnya pekerja proyek Islamic Center bernama Wahyu Suprio, akhirnya hak-hak yang menjadi milik keluarga almarhum telah dipenuhi oleh pihak PT. JSE selaku penanggung jawab. Ini tak terlepas dari ketegasan Pemko Medan dalam mengawal kasus kecelakaan kerja ini
Ketegasan Pemko Medan ini pun mendapat apresiasi dari Ketua KSPSI AGN Sumatera Utara, T. M. Yusuf, yang sejak awal mengawal kasus ini.
Kepada awak media, Kamis (16/4/2026), Yusuf menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada berbagai pihak, khususnya kepada Presiden KSPSI ATUC, Andi Gani Nena Wea, atas dukungan penuh terhadap perjuangan buruh di Sumatera Utara.
Meskipun sempat terjadi ketegangan antara pihak perusahaan dan keluarga almarhum terkait hak ahli waris, proses diskusi yang berlangsung cukup alot, akhirnya menghasilkan kesepakatan final yang dapat diterima semua pihak.
“Kami hadir di sini bukan untuk mencampuri urusan keluarga almarhum, tetapi untuk memastikan hak-hak almarhum dipenuhi oleh pihak perusahaan. Jangan sampai hak tersebut diabaikan. Jika tidak ada itikad baik, maka itu bentuk ketidakadilan bagi pekerja,” tegas Yusuf.

Lebih lanjut, ia menegaskan, kehadiran KSPSI merupakan bentuk komitmen dalam memperjuangkan hak-hak pekerja, khususnya terhadap perusahaan-perusahaan yang dinilai tidak memenuhi kewajibannya.
“KSPSI AGN Sumatera Utara akan terus menjadi garda terdepan dalam membela hak-hak buruh dari perusahaan-perusahaan yang tidak bertanggung jawab dan hanya mencari keuntungan sepihak,” tegasnya.
Yusuf juga menyampaikan apresiasi kepada Wali Kota Medan, Rico Waas, serta Kepala Dinas Perkim, Jhon Ester Lase, yang dinilai telah bergerak cepat dalam menangani kasus kecelakaan kerja tersebut.
“Kami dari KSPSI AGN bersama Persatuan Buruh Peduli K3 (PRABU), Forum Pemerhati Aparatur Negara (FPAN), dan Aliansi Wartawan Sumut mengucapkan terima kasih kepada Wali Kota Medan, Bapak Rico Waas, serta Kepala Dinas Perkim yang telah responsif dalam menangani persoalan ini. Ini menjadi pembelajaran penting bagi seluruh OPD di Kota Medan untuk lebih mematuhi norma-norma K3,” ungkapnya.
Ia juga menekankan pentingnya kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi setiap instansi atau pihak yang memiliki aktivitas kerja dengan risiko tinggi, guna menghindari dampak yang merugikan di kemudian hari.
Sebagai penutup, Yusuf menegaskan bahwa seluruh pihak harus menjadikan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) sebagai prioritas utama dalam setiap aktivitas kerja.
“Penerapan K3 bukan hanya kewajiban, tetapi keharusan yang tidak bisa ditawar. Keselamatan pekerja harus menjadi prioritas dalam setiap aspek pekerjaan,” pungkasnya.
Sementara, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim), Jhon Ester Lase menegaskan, seluruh hak almarhum tetap dibayarkan sesuai kesepakatan yang telah disetujui.

“Seluruh hak almarhum tetap dibayarkan, baik dari segi nilai maupun kesepakatan yang telah diterima oleh pihak keluarga. Tidak ada perubahan dalam hal tersebut,” ujar Jhon.(cil) *










