De14dotcom, Deli Serdang — Polresta Deli Serdang menegaskan bahwa penanganan kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan tersangka Marlina alias Afang telah dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur hukum. Kepolisian membantah keras tudingan adanya kriminalisasi terhadap wanita lanjut usia tersebut.
Kasus yang dilaporkan sejak Februari 2024 oleh korban bernama Erick itu disebut telah melalui serangkaian proses hukum yang sah. Upaya penyelesaian secara kekeluargaan sebelumnya tidak membuahkan hasil, sehingga perkara dilanjutkan ke tahap penyidikan.
Pihak kepolisian juga menekankan bahwa penetapan tersangka terhadap Marlina bukan dilakukan secara sembarangan, melainkan telah memenuhi unsur minimal dua alat bukti sebagaimana diatur dalam KUHAP. Bahkan, tersangka melalui kuasa hukumnya telah dua kali mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, namun seluruh permohonan tersebut ditolak hakim.
Penolakan dua kali gugatan praperadilan itu menjadi bukti bahwa langkah hukum yang diambil penyidik telah tepat dan sesuai mekanisme. Selain itu, Marlina juga dinilai tidak kooperatif karena dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan sebagai tersangka, hingga akhirnya penyidik menetapkan status Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kasihumas Polresta Deli Serdang, Iptu JM Gabe Napitupulu, menegaskan bahwa seluruh tahapan yang dilakukan penyidik merupakan bentuk komitmen Polri dalam menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel.
“Tidak benar adanya kriminalisasi. Semua proses berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku, termasuk penetapan tersangka dan tindakan penyidikan lainnya,” tegasnya, Kamis (16/4/2026).
Saat ini, penyidik tengah merampungkan berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Deli Serdang agar kasus tersebut dapat segera disidangkan.
Dengan demikian, Polresta Deli Serdang memastikan bahwa penanganan perkara ini murni berdasarkan fakta hukum dan alat bukti, bukan atas dasar kepentingan tertentu sebagaimana yang ditudingkan.(*)







