MEDAN – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Utara didesak untuk menetapkan tersangka kasus anggota DPRD Medan yang diduga melakukan tindakan pemerasan terhadap pengusaha billiar.
“Sampai saat ini kasus anggota DPRD Medan diduga melakukan tindakan pemerasan terhadap pengusaha billiar yang ditangani Kejatisu tidak ada progresnya sebab pihak jaksa belum ada menetapkan tersangkanya,” ujar kuasa hukum korban, Fauzi, Selasa (11/11).
“Dalam kasus dugaan pemerasan ini saya menilai Kajatisu Harly Siregar tidak memiliki nyali untuk menetapkan tersangka. Padahal sebelumnya anggota DPRD Medan yang dilaporkan itu sudah menjalani pemeriksaan,” ungkapnya.
“Pada kesempatan ini saya menyampaikan bahwa korban butuh kepastian hukum dalam kasus dugaan pemerasan yang dilakukan anggota DPRD Medan tersebut. Jangan karena yang melapor masyarakat biasa lalu tidak dapat keadilan serta kepastian hukum,” harapnya.
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) melakukan pemanggilan terhadap empat anggota DPRD Medan. Pemanggilan tersebut berdasarkan surat resmi Kejatisu yang ditujukan kepada Ketua DPRD Kota Medan tertanggal 14 Agustus 2025.
Keempat nama-nama anggota DPRD Kota Medan yang dipanggil oleh Kejati Sumut yakni: Salomo T.R. Pardede (Anggota DPRD Kota Medan Komisi III dari Fraksi Gerindra), David Roni Sinaga (Anggota DPRD Kota Medan Komisi III dari Fraksi PDIP).
Kemudian, Godfried Lubis (Anggota DPRD Kota Medan Komisi III dari Fraksi PSI) dan Eko Aprianta (Anggota DPRD Kota Medan Komisi III dari Hanura). Pemanggilan itu terkait kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh oknum Komisi III itu terhadap beberapa pengusaha di Kota Medan.
Dalam surat menyebutkan bahwa surat pemanggilan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor : Print-351/L.2/Fd.2/07/2025 tanggal 09 Juli 2025.
Adapun surat pemanggilan itu terkait dengan pengaduan sejumlah pengusaha hiburan di Medan yang mengaku menjadi korban pemerasan para anggota dewan itu. Di antaranya pengusaha Biliar Drewshot, Suyarno dan Xana Billiard Andryan yang mengaku korban aksi pemerasan itu. Bahkan mereka sudah melaporkan kasus itu ke Polda Sumut.
Menurut Suyarno, awal para anggota DPRD itu datang ke lokasi usahanya untuk mempertanyakan fungsi gedung yang harusnya sebagai gudang tapi ternyata dipakai untuk usaha biliar.
“Jadi ditanya izinnya, kenapa gudang jadi rumah biliar, dimana izinnya?” ungkap Suyarno. Salah seorang dari anggota DPRD itu, yakni Salomo Pardede malah mengancam akan menyegel lokasi usaha itu kalau penggunaannya tidak sesuai.
“Agar tidak disegel, mereka minta uang. Salomo menyuruh kami untuk bertransaksi dengan stafnya,” tambah Suyarno.
Setelah bernegosiasi, sempat ada deal bahwa pengusaha biliar itu akan membayar sebesar Rp50 juta. Namun belakangan para anggota DPRD itu masih meminta iuran bulanan sebesar Rp10 juta per bulan.
“Angka ini yang kami tidak sanggup penuhi. Kalau setoran Rp50 juta sudah kami siapkan, tapi kalau setoran bulanan Rp10 juta berat bagi kami. Dari pada rugi, kami pun pasrah saja kalau usaha itu ditutup,” ujar Suyarno.
Meski sempat bersitegang, tapi Suyarno mengaku tetap menyerahkan uang setoran Rp50 juta itu kepada Salomo. Pada 11 Februari 2025, Suyarno mengaku berhungan langsung dengan staf Salomo Pardede untuk memberi Rp 50 juta sesuai yang disepakati sebagai upeti. Mereka bertemu di Jalan Pasundan Ujung Simpang Gatot Subroto.
“Ketemu sama staf Salomo dan saya sendiri yang menyerahkan uang itu di dalam mobil CRV putih. Seingat saya mobil itu BK 1998, cuma saya lupa nomor seri belakangnya. Setelah itu gak ada masalah lagi,” ungkapnya.
Sementara itu Salomo sendiri membatah semua tuduhan Suyarno. Ia menegaskan pemeriksaan yang mereka lakukan di usaha billiar itu resmi dari dewan. Salomo sendiri mengaku kedatangan mereka ke usaha biliar itu juga didampingi aparatur Pemko Medan. Tujuan mereka terkait dengan pengawasan aduan tempat usaha yang beroperasi di bulan puasa.
“Kunjungan itu resmi. Kami membawa perangkat organisasi pemerintah daerah, mulai dari pejabat kecamatan, lurah, Bapeda, dan Satpol PP. Artinya kami sesuai Pokja kami, yang kami sampaikan sesuai yang kami bawa,” katanya.










