Medan – Pada tahun 2023 Pemko Medan diketahui kekurangan penerimaan pendapatan daerah dari pajak yang dikelola oleh Badan Pendapatan Daerah Kota Medan sebesar Rp 5 miliar lebih. Hal itu menimbulkan tanda tanya terhadap kekurangan tersebut.
Berdasarkan laporan keuangan pemerintah Kota Medan tahun 2023 yang dimuat dalam LHP tanggal 20 Mei 2024 mengungkapkan, terdapat kekurangan penerimaan pajak daerah kota Medan sebesar Rp5 Miliar lebih yang disebabkan kurang optimal Kepala Bapenda beserta Kepala Bidanng nya dalam pengelolaan pajak daerah yang menjadi tanggung jawabnya.
Hasil Pemeriksaan atas laporan realisasi pendapatan pajak secara uji peti terdapat kekurangan tersebut terjadi di sektor Pajak Hotel, Pajak Hiburan dan Restoran, serta BPHTB pada Bapenda dengan uraian sebagai berikut.
Kekurangan penetapan atas pajak daerah untuk pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan sebesar Rp5.010.487.193,21
Berdasarkan hasil perbandingan tersebut diketahui terdapat beberapa Wajib Pajak (WP) yang belum melaporkan seluruh pendapatannya, sehingga terdapat pokok pajak yang kurang ditetapkan sebesar Rp5.010.487.193,21.
Terdiri dari Pajak Hotel sebesar Rp3.208.056.139,31. Pajak Restoran sebesar Rp54.442.882,60, Pajak Hiburan sebesar Rp1.747.988.171,30 dan penerima Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar Rp 45 juta lebih.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum FROMPER (Front Mahasiswa Pejuang Reformasi) Zulhamdani Napitupulu mengungkapkan perlu ada evaluasi kinerja dari Walikota Medan terhadap pejabat di Badan Pendapatan Kota Medan atas capaian target daerah khususnya dari sektor pajak.
Menurut Dani, Walikota Medan seharusnya membuat peringatan keras ataupun teguran kepada para pejabat di Bapenda Kota Medan karena tidak bersungguh-sungguh menjalankan fungsi dan tugasnya dalam mencapai target khususnya di sektor pajak hotel, hiburan, dan restoran.
“Harus ada sangsi kepada para petugas di Bapenda dalam memenuhi target pencapaian PAD. Apalagi 5 miliar itu bukan sedikit. Jangan sampai timbul kecurigaan ada unsur kesengajaan atau diduga masuk kekantong para oknum Bapenda sehingga menyebabkan kebocoran PAD setiap tahunnya. “Kata Dani.
Lebih lanjut, Dani penyampaikan kedepannya, Pemko Medan dibawah kepemimpinan walikota Medan yang baru terpilih nanti, dapat dengan tegas memberikan sangsi bila perlu copot dari jabatan jika petugas para Kabid Bapenda tidak maksimal dalam capaian target PAD sebagai sumber pendapatan pembangunan daerah.
“Evaluasi bila perlu copot bagi petugas yang tak dapat memenuhi kerjanya. Kalau bisa lakukan audit dan periksa semua data terkait penerimaan wajib pajak. Sesuai apa tidak, atau jangan-jangan ada dugaan setoran yang sengaja di mainkan untuk memperkaya oknum . “Tegasnya.