bappeda

BPK Temukan Kebocoran PAD 5 Miliar Lebih Oleh Badan Pendapatan Daerah Kota Meda

Medan – Pada tahun 2023 Pemko Medan diketahui kekurangan penerimaan pendapatan daerah dari pajak yang dikelola oleh Badan Pendapatan Daerah Kota Medan sebesar Rp 5 miliar lebih. Hal itu menimbulkan tanda tanya terhadap kekurangan tersebut.

Berdasarkan laporan keuangan pemerintah Kota Medan tahun 2023 yang dimuat dalam LHP tanggal 20 Mei 2024 mengungkapkan, terdapat kekurangan penerimaan pajak daerah kota Medan sebesar Rp5 Miliar lebih yang disebabkan kurang optimal Kepala Bapenda beserta Kepala Bidanng nya dalam pengelolaan pajak daerah yang menjadi tanggung jawabnya.

Hasil Pemeriksaan atas laporan realisasi pendapatan pajak secara uji peti terdapat kekurangan tersebut terjadi di sektor Pajak Hotel, Pajak Hiburan dan Restoran, serta BPHTB pada Bapenda dengan uraian sebagai berikut.

1. Kekurangan penetapan atas pajak daerah untuk pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan sebesar Rp5.010.487.193,21

Berdasarkan hasil perbandingan tersebut diketahui terdapat beberapa Wajib Pajak (WP) yang belum melaporkan seluruh pendapatannya, sehingga terdapat pokok pajak yang kurang ditetapkan sebesar Rp5.010.487.193,21 yang terdiri dari Pajak Hotel sebesar Rp3.208.056.139,31 Pajak Restoran sebesar Rp54.442.882,60, dan Pajak Hiburan sebesar Rp1.747.988.171,30.

Selain itu, Pemko Medan juga kehilangan kesempatan penerima Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar Rp 45 juta lebih.

Berdasarkan hasil uji petik atas 20 transaksi perhitungan nilai BPHTB TA 2023 yang berdasarkan objek pajak dibandingkan dengan yang seharusnya sesuai Perda berdasarkan WP, diketahui terdapat selisih sebesar Rp45.000.028,10

Permasalahan tersebut mengakibatkan:

a. Kekurangan penerimaan atas pajak daerah sebesar Rp5.010.487.193,21 terdiri atas:

1) Pajak Hotel sebesar Rp3.208.056.139,31;

2) Pajak Restoran sebesar Rp54.442.882,60;

3) Pajak Hiburan sebesar Rp1.747.988.171,30; dan.

b. Kehilangan kesempatan penerimaan BPHTB sebesar Rp45.000.028,10.

Berdasarkan kelemahan tersebut BPK merekomendasikan kepada Wali kota Medan agar memerintahkan, Kepala Bapenda lebih optimal dalam mengelola pendapatan daerah yang menjadi tanggung jawabnya.

Kepala Bidang BPHTB dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) menetapkan nilai perolehan objek pajak tidak kena pajak atas BPHTB WP dan Kepala Bidang Hotel, Restoran dan Hiburan lebih cermat melaksanakan fungsi pelaksanaan penetapan dan penagihan pajak Hotel, Restoran dan Hiburan dan mengusulkan penerbitan surat ketetapan pajak daerah kurang bayar (SKPDKB) atas kekurangan penerimaan pajak daerah sebesar Rp5.010.487.193.21 serta menyetorkannya ke kas daerah.

Related Posts

Don't Miss

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *