JaringanNews, Medan -Ketua PSI Sumut menyebutkan sosialisasi perda atau sosper yang di lakukan seluruh anggota DPR khususnya DPRD Kabupaten dan Kota di Sumut dengan menggunakan APBD tahun 2021 dinilai menghambur-hamburkan uang saja alias pemborosan.
Sebagai wakil rakyat seharusnya para anggota legislatif tersebut lebih Arif dan bijaksana menggunakan uang APBD disaat sulitnya ekonomi masyarakat ditengah pandemi Covid 19 saat ini.
“Ranperda atau perda itu tidak ada manfaatnya apabila tidak didukung dengan penerapan dalam mengaplikasikannya dengan pemerintahan terkait. Sehingga hal itu sama saja dengan membuang anggaran di tengah pandemi Covid 19 saat ini. “Kata Ketua PSI Sumut, H.M Nezar Djoeli kepada wartawan.
Menurut Nezar, selama ini, progres pembahasan ranperda dan perda jarang ditampilkan atau terpublikasi baik di situs resmi maupun akun media sosial anggota DPRD.
Apalagi sosialisasi perda dan raperda semestinya juga bisa dilakukan bersamaan saat masa reses, tidak atas nama perseorangan. Dengan demikian, anggarannya bisa ditekan dan di hemat.
“Jika anggaran sosialisasi perda yang cukup besar itu di gantikan dengan memberikan bantuan langsung tunai kepada masyarakat dilingkungan masing-masing sangatlah bermanfaat terutama bagi masyarakat yang sangat membutuhkan atau kurang mampu.”Ungkapnya.
Masih Nezar yang juga mantan Politikus Nasdem tersebut meminta kepada Menteri Dalam Negri (Mendagri) dan Menteri Keuangan harus pintar dalam mensiasati sosialisasi perda ini dengan mengefisiensikan anggaran. Karena faktanya dilapangan, praktik atau aplikasi dari perda tersebut kepada masyarakat tidak pernah sesuai kenyataan.
“Kita kasih contoh satu sajalah efek positip yang di hasilkan sosialisasi perda di pemerintahan. Banyak contoh, misalnya perda sampah ,perda mempergunakan bahasa indonesia di tempat umum, perda larangan berjualan di atas drainase, dan masih banyak lagi lainnya perda perda yang notabenenya telah lahir namun dalam pengaplikasiannya dilapangan terhadap masyarakat itu tidak ada,”urainya.
Lanjut Nezar menyebutkan, legislatif dan executive jangan hanya semangat pada saat pembuatan dan sosialisasinya saja, namun ketika perda itu sudah jadi seharusnya penerapannya kepada masyarakat berjalan baik, karena selama ini salah satu yang menjadi alasan klasik dikarenakan ketiadaannya anggaran yang di tampung dalam APBD menyebabkan pembuatan perda serta sosper tersebut terkesan pemborosan.
“Bagi siapa saja masyarakat yang melanggar perda tersebut harus mau membayar sesuai aturan dalam perda itu. Dengan begitu hal tersebut menjadi sumber pendapatan bagi pemerintahan daerah baik di tingkat Kabupaten dan Kota maupun Provinsi di Sumut yang hasilnya dapat di setorkan ke kas daerahnya masing-masing. “Pungkasnya.
Terakhir, Nezar meminta agar seluruh elemen baik dari pemerintah dan anggota DPRD haruslah lebih bijaksana dalam menggunakan anggaran yang cukup besar tersebut, karena bagaimana pun wakil rakyat harus pro terhadap kepentingan rakyat.
Seperti diketahui Seratus anggota DPRD Sumut menggelar kegiatan Sosper (Sosialisasi Perda) di Dapil (daerah pemilihan) masing-masing dengan menghabiskan anggaran APBD Sumut Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp3miliar lebih.
Berdasarkan informasi yang diperoleh wartawan, di DPRD Sumut, setiap anggota dewan menerima anggaran sosialisasi perda (Peraturan Daerah) sebesar Rp30 juta lebih per Dewan, sehingga total keseluruhan mencapai Rp 3 miliar untuk 100 anggota legislatif Provinsi Sumatera Utara.