Medan – Praktik pengelolaan anggaran di tubuh PT Perkebunan Nusantara I (PTPN I) kembali tercoreng. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap adanya pembayaran tunjangan transportasi kepada pejabat tinggi perusahaan yang dilakukan tanpa dasar hukum sah, dengan total mencapai Rp3.273.503.442.
Temuan ini bukan sekadar kelalaian administratif. Ini adalah indikasi kuat lemahnya tata kelola dan pembiaran pelanggaran aturan di level manajemen atas.
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor 57/T/LHP/DJPKN-VII/PBN.02/09/2025, BPK mengungkap bahwa sepanjang tahun 2024, PTPN I tetap mengucurkan tunjangan transportasi kepada pejabat setingkat Region Head dan Senior Executive Vice President (SEVP) di Regional 1, 2, 3, 7, dan 8—meski aturan internal secara tegas melarang pemberian dalam bentuk uang tunai.
Ironisnya, pelanggaran ini dilakukan secara berulang dan sistematis. Dari Januari hingga Oktober 2024 saja, nilai pembayaran sudah menembus Rp3.041.602.442. Alih-alih dihentikan, praktik ini justru berlanjut hingga akhir tahun, menambah pemborosan Rp231.901.000 pada November–Desember.
Total kerugian? Lebih dari Rp3,27 miliar uang perusahaan melayang tanpa dasar hukum yang jelas.
Padahal, dalam Peraturan Direksi PTPN I Tahun 2024 sudah diatur secara eksplisit: fasilitas transportasi bagi pejabat hanya boleh diberikan dalam bentuk kendaraan dinas atau natura, bukan uang tunai. Namun fakta di lapangan berkata lain—aturan dilanggar, dan uang tetap mengalir.
Dalih klasik pun bermunculan. Mulai dari belum tersedianya kendaraan dinas hingga alasan mengacu pada regulasi lama di lingkungan holding perkebunan. Bahkan ada yang menyebut tunjangan uang sebagai “solusi sementara”.
Namun bagi BPK, alasan tersebut tidak bisa diterima. Auditor menilai ini sebagai bentuk ketidakpatuhan yang nyata, diperparah oleh lemahnya pengawasan direksi dan kecerobohan pejabat regional dalam menjalankan aturan.
“Direksi tidak cermat dalam memonitor dan mengevaluasi penerapan ketentuan,” demikian sorotan keras BPK dalam laporan tersebut.
Artinya jelas: ada kegagalan fungsi kontrol di tubuh manajemen.
BPK pun mendesak Dewan Komisaris untuk tidak tinggal diam. Direksi diminta segera menghentikan praktik ini, menerbitkan larangan tegas terkait pemberian tunjangan transportasi dalam bentuk uang, serta menjatuhkan sanksi kepada pejabat yang terlibat.
Kasus ini menambah panjang daftar persoalan tata kelola di PTPN I. Dengan nilai pemborosan mencapai miliaran rupiah, publik kini berhak mempertanyakan: apakah ini sekadar kelalaian, atau ada pembiaran sistematis terhadap pelanggaran aturan?
Jika praktik seperti ini terus dibiarkan, maka yang dipertaruhkan bukan hanya uang perusahaan, tetapi juga integritas pengelolaan salah satu BUMN strategis di sektor perkebunan.







