bappeda

bappeda

Masyarakat Desa Batu Sundung Desak Kejatisu Segera Tangkap Semua Pihak Yang Terlibat Dalam Kasus Penyelewengan Dana PSR BPDPKS

Medan – Masyarakat Desa Batusundung mendesak pihak Kejakaaan Tinggi Sumatera Utara agar segera memanggil dan memeriksa seluruh pihak yang terlibat terkait dugaan penyelewengan dana Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) yang berasal dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) yang berpotensi merugikan negara mencapai 4 miliar lebih.

Salah seorang masyarakat Batu Sundung, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Padang Lawas Utara, Sumatera Utara kepada wartawan mengungkapkan, kasus tersebut sudah di laporkan ke kejaksaan tinggi Sumatera Utara pada, Rabu 24 April 2024 lalu di Medan, namun hingga kini belum mendapatkan titik terang terhadap proses hukumnya.

Ia menyebutkan, aparat penegak hukum dalam hal ini kejaksaan seharusnya tidak perlu ragu dalam mengungkap kasus dugaan korupsi penyelewengan Dana Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) yang berasal dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) serta rekayasa berkas terkait alih fungsi lahan yang tidak sesuai peruntukannya.

“Sudah jelas dalam kasus tersebut banyak terjadi pelanggaran hukum yang dilakukan pengurus Kelompok Tani “Taruna Tani” diduga menyelewengkan dana PSR, dengan modus Markp Up,fiktip dan memanipulasi data bahkan berpotensi merugikan negara miliaran rupiah. “Kata Anwar Sadat Siregar kepada wartawan, Rabu, 30 Juli 2024.

Masyarakat berharap kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara agar segera dengan cepat melakukan proses hukum yang adil dan terbuka sehingga kerugian negara tidak semakin banyak akibat dari kelakuan para oknum yang hanya memperkaya diri nya sendiri.

“Kami Masyarakat Desa Batusundung Kecamatan Padang Bolak Kabupaten Paluta mendesak dan meminta kepada Bapak Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut untuk segera memanggil dan memeriksa pengurus kelompok tani ‘Taruna Tani’ beserta pihak-pihak yang terlibat dalam program PSR ini, termasuk pihak-pihak yang bekerjasama dalam kegiatan tersebut. “Tutupnya.

Berikut beberapa point yang dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara antara lain.

1. Adanya pungli oleh kelompok Taruna Tani sebesar 400.0000/ hektar dengan modus biaya PSR

2. Lahan yang ada di Desa Batusundung sebagian besar adalah hutan rakyat yang ditanami pohon karet bukan kebun wakit tua yang diremajakan.

3. Penempatan lokasiPSR diduga tidak sesuai prosedur melanggat aturan dan mengabaikan aspek lingkungan.

4. Merugikan masyarakat karena menimbulkan erosi yang merusak aliran irigasi sawah .

5. Penempatan lokasi program PSR terletak dilokasi mata air sehingga dikhawatirkan mengeringnya mata air di Aek Sigama

6.Penyelewengan anggaran karena ada anggota yang tidak sesuai jumlah bibit yang tidak sesuai dengan jumlah yang ditentukan, tidak ada perawatan pupuk dan herbisida

7. Fiktip. Ada lahan yang namanya tercantum dalam daftar calon penerima dan calon lokasi kelompok tani (taruna tani) tidak direalisasikan atau dikerjakan.

8. Mark up. Ada lahan seluas 3/4 hektar namun didalam daftar calon hanya di realisasikan 2 hektar

9. Manipulasi data. Tidak ada namanya namun di masukkan kedalam daftar penerima bantuan mendapatkan bantuan 3 hektar.

Related Posts

Don't Miss

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *