Medan – Belum lama ini terendus kabar yang sontak memicu kekawatiran luar biasa dikalangan para Guru Tidak Tetap (GTT) yang mengabdikan diri di lingkungan pendidikan lanjutan atas.
Pasalnya, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melalui Dinas Pendidikan berencana meniadakan pembayaran honor bagi 8.703 orang GTT se-Sumatera Utara untuk periode September sampai dengan Desember 2023.
“Mampus lah kami, katanya kami Guru yang tidak tetap ini tidak akan menerima honor di bulan septembet dan oktober. Cerita yang ku dengar. Anggaran belanja GTT terpakai untuk PON “,kata TS Guru bidang study di salah satu SMA di Doloksanggul, Selasa (22/8/2023).
Menurut TS, tidak dibayarkannya honor dimaksud merupakan bencana besar bagi hajat hidup para guru tidak tetap beserta keluarganya, khususnya GTT tingkat SMA atau SMK sederajat yang mengabdi di Kabupaten Humbahas.
Kegelisahan lain juga diluapkan AN, bagian dari Guru Tidak Tetap yang mengajar di sebuah Sekolah Negeri di Medan kepada awak media saat dihubungi melalui selularnya mengungkapkan, Dinas Pendidikan Provsu beralasan bahwa pos anggaran belanja pegawai untuk pembayaran honor guru tidak tetap (GTT) terhitung mulai September-Desember tidak tertampung dalam APBD tahun 2023.
Jika hal demikian terjadi, AN menilai Dinas Pendidikan Provinsi tidak memikirkan sisi kemanusian serta bekerja tidak profesional.
Namun dirinya justru menampik dalih tersebut dengan mengatakan bahwa sepemahaman nya dana tersebut seyogianya sudah disediakan Pemprovsu melalui ditetapkan nya APBD 2023. Akan tetapi pengakuan yang diperoleh justru menyebutkan dana dimaksud tidak ada tersedia.
Diungkapkan AN lagi, bahwa sebelum munculnya wacana pemberhentian gaji honor GTT untuk September hingga Desember,pihak nya para guru-guru telah dihujani kegalauan dengan diterbitkan nya surat edaran pengurangan jam mengajar di masing-masing sekolah, dimana hal itu terkesan ” Pembunuhan ” secara pelan-pelan.
Menurutnya kepedihan itu semakin terasa mengingat mulai Juli sampai akan berakhirnya Agustus 2023, semua Guru Tidak Tetap se-Sumatera Utara tingkat SMA sederajat belum juga menerima honor.
Kami dan keluarga kami nanti makan darimana. Kalau honor kami tidak dicairkan. Sampai saat ini belum ada solusi yg bisa di berikan Dinas Pendidikan Sumatera utara atas persoalan yang bakal membuat kami menderita. Bila sampai ini terjadi, Kami akan memohon dengan segala hormat kepada Gubernur Sumatera Utara agar mencopot Kepala Dinas Pendidikan Sumatera Utara yang menurut kami tidak becus bekerja dan menyengsarakan nasib ribuan orang,” tukasnya.
Melangsir pernyataan Ketua Komisi E DPRD Provinsi Sumatera Utara, Edi Surahman Sinuraya beberapa waktu lalu, yang menegaskan bahwa sekitar 8.703 Guru Tidak Tetap (GTT) NON-ASN jenjang SMA, SMK sederajat di Sumut terancam tidak menerima honor untuk bulan September – Desember 2023. Menurut Edi, itu dikarenakan Pemprov Sumut tidak seluruhnya mengalokasikan anggaran nya di perubahan APBD 2023.