smsi

Muhri Fauzi Hafiz: Menjabat Kesbangpol, Mantan Kadis PUPR Sumut Mulyono Meninggalkan Banyak Catatan Buruk Temuan BPK 

Medan – Tindakan gerak cepat Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution mengganti Mulyono dari Kadis PUPR Sumut merupakan satu keputusan yang tepat. Sebab, Mulyono pada masa kepemimpinan Gubernur yang lama dianggap sebagai salah satu oknum aktor intelektual dalam mulusnya proyek Multiyers 2, 7 Triliun yang juga sudah menjadi temuan BPK RI dan bermasalah saat ini.

Terlepas hal itu, sejak menjabat Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara menggantikan Bambang Pardede yang saat ini tersandung kasus dan sedang menjalani hukuman, ternyata, sosok Mulyono juga meninggalkan jejak atas dugaan penyalahgunaan wewenang tahun 2023 dan 2024 yang juga menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Tahun 2024 menyebutkan, adanya potensi kerugian negara bayar atas kelebihan pembayaran pada penyedia sebesar Rp512.871.210.52 tahun 2024.

Kegiatan tersebut antara lain :

1 Pembangunan, Pemanfaatan, Pelestarian dan Pembongkaran Bangunan Gedung untuk Kepentingan Strategis Daerah Provinsi – Landscape Pembangunan Stadion Utam diketahui terdapat kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp372.948.738,91.

2 Pembangunan, Pemanfaatan, Pelestarian dan Pembongkaran Bangunan Gedung untuk Kepentingan Strategis Daerah Provinsi – Landscape Martial Arts Arena diketahui terdapat kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp101.753.861,36

3 Pembangunan, Pemanfaatan, Pelestarian dan Pembongkaran Bangunan Gedung untuk Kepentingan Strategis Daerah Provinsi – Landscape GOR Indoor Volley, diketahui terdapat kekurangan volume dan mutu pekerjaan sebesar Rp26.688.808,46

4 Pekerjaan Venue MTB Tahura Bukit Barisan Kabupaten Karo, Dari Hasil Pemeriksaan, diketahui terdapat kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp11.479.801,79.

Peningkatan jalan Provinsi Ruas Aek Godang – Sipahora.

Sedangkan untuk Tahun 2023 sejumlah temuan Badan Pemeriksa Keuangan di Dinas PUPR Sumut terjadi atas pekerjaan pemeliharaan jalan dan jembatan provinsi di kabupaten kota ditemukan kekurangan volume atau kelebihan bayar.

Berdasarkan Hasil pemeriksaan fisik pekerjaan yang dilakukan bersama PPTK, UPTD Dinas PUPR, staf Inspektorat, dan Penyedia, serta pengujian mutu kepadatan aspal di Laboratorium Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) II dan pengujian mutu beton di UPTD Laboratorium Bahan Konstruksi Dinas PUPR.

Diketahui terdapat ketidaksesuaian volume dan mutu pekerjaan terhadap construction drawing sebagai desain acuan pelaksanaan pekerjaan di lapangan sebesar Rp101.786.503.765,32.

Terhadap pekerjaan tesebut, dugaan adanya praktik korupsi oleh Dinas PUPR Sumut diduga melanggar UU No 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN.

Meski diketahui sudah dikembalikan ke kas negara berdasarkan keterangan Mulyono di beberapa media menjelaskan bahwa, kelebihan bayar kepada tiga perusahaan pelaksana, yakni PT JO (Rp553 juta), PT SPA (Rp563 juta), dan PT AR (Rp271 juta), telah dikembalikan bertahap pada Juni-Juli 2024 sesuai instruksi BPK RI Perwakilan Sumut.

Selain itu, Wakil Ketua DPW PSI Sumatera Utara, Muhri Fauzi Hafiz atas nama pribadinya pada 12 Februari 2025 membuat Pengaduan Masyarakat (Dumas) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan tindak pidana korupsi terhadapa kegiatan Proyek Multi Years 2,7 Triliun Provinsi Sumatera Utara.

Sejumlah pejabat di Pemerintahan Provinsi Sumatera Utara yang dilaporkan adalah Gubernur Sumatera Utara, Sekretaris Daerah l, Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa, serta Ketua dan Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumut.

Semuanya diadukan atas dugaan penyalahgunaan wewenang dan jabatan atas kegiatan Proyek Pembangunan Jalan dan Jembatan Provinsi di Sumatera Utara berdasarkan Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/935/KPTS/2021 Tentang Penetapan Pekerjaan Rancang dan Bangunan (Design And Build) Pembangunan Jalan dan Jembatan Provinsi Di Sumatera Utara untuk Kepentingan Strategis Daerah Sumatera Utara tanggal 31 Desember 2021.

Kegiatan itu diketahui cacat administrasi, proses mekanisme penganggaran yang bertentangan dengan hukum dan sarat akan kepentingan sehingga dapat mengakibatkan kerugian Negara sebesar Rp.2.700.000.000.000,- (dua triliun tujuh ratus miliar rupiah).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *