De14dotcom, MEDAN – Citra aparat penegak hukum kembali tercoreng. Seorang oknum Jaksa yang bertugas di Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu Selatan (Labusel) dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara pada Rabu Malam (18/3), denganNomor : STTLP/B/443/III/2026/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA, dengan dugaan tindak pidana pengancaman berupa penodongan senjata api (senpi) dan ancaman pembunuhan terhadap seorang karyawan gudang.
Peristiwa yang menyerupai aksi “koboi” ini terjadi di kawasan pergudangan Amplas Ware House, Jalan SM Raja, Medan, pada Minggu (15/3/2026) sekitar pukul 17.55 WIB.

Risnawati Nasution, SH, MH, CPM, Kuasa hukum korban, saat memberikan keterangan di Mapolda Sumut, mengungkapkan bahwa oknum jaksa berinisial (EMN) tersebut mendatangi lokasi gudang dan langsung melakukan intimidasi. Tanpa alasan yang jelas, oknum tersebut diduga mengeluarkan senjata api dan menodongkannya ke arah korban sembari melontarkan ancaman maut.
” EMN datang ke lokasi pergudangan dengan membawa senjata api, menodongkan, dan mengancam klien kami dengan kalimat ‘saya matikan kau di sini’. Ini adalah tindakan yang sangat tidak terpuji, apalagi dilakukan oleh seorang Aparat Penegak Hukum (APH),” ujar Risna sembari menunjukkan bukti laporan polisi.
Korban, yang turut hadir dalam pelaporan tersebut, mengaku masih dalam kondisi trauma berat. Ia menyatakan ketakutannya bukan hanya untuk keselamatan dirinya sendiri, tetapi juga bagi keluarganya.
”Saya merasa sangat ketakutan dan terancam. Bukan cuma saya, anak dan istri saya juga trauma. Saya hanya berharap pihak kepolisian segera bertindak tegas agar ada rasa aman bagi kami masyarakat kecil,” tutur korban dengan nada bergetar.
Pihak korban mendesak Kapolda Sumatera Utara dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk tidak tinggal diam atas perilaku arogan oknum tersebut. Penggunaan senjata api untuk mengintimidasi warga sipil dinilai sebagai pelanggaran serius yang harus diproses secara pidana maupun etik.
”Harapan kami, Bapak Polisi bisa menindak tegas. Sebagai APH, seharusnya dia memberikan contoh yang baik, bukan malah menunjukkan arogansi dengan senjata api di depan masyarakat awam yang tidak paham hukum,” tegas Risnawati Nasution SH, MH, CPM, selaku Kuasa Hukum Korban di pelataran SPKT Poldasu.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polda Sumut tengah mendalami laporan tersebut dan akan segera melakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi guna penyelidikan lebih lanjut.(cil) *













