smsi

Penanganan Kasus Dugaan Korupsi Panti Sosial Dinilai Lambat, AKTA Minta Jaksa Agung Evaluasi Kinerja Kajari Medan Beserta Jajaran 

Medan – Aliansi Aktivis Kota (AKTA) Medan meminta kepada Jaksa Agung Republik Indonesia, Bapak ST Burhanuddin agar segera mengevaluasi kinerja Kepala Kejaksaan Negeri Medan beserta jajarannya karena dinilai lambat dalam menanggani kasus dugaan Korupsi Pembangunan Panti Sosial Medan yang merugikan negara Rp6 miliar lebih.

Kordinator AKTA Medan, Ari Gusti menyebutkan ambannya penangganan perkara korupsi pembangunan panti sosial tahap ll oleh Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Bangunan Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang (PKPPR) Kota Medan Tahun 2022, menjadi evaluasi atas kinerja Kejari Medan beserta jajarannya, diduga tak mau memprosesnya.

Menurut Ari Gusti, meski belasan orang sudah di panggil dan periksa, namun hingga kini belum ada satupun yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi yang jelas-jelas terdapat kerugian dalam Pengerjaanmya.

“Yang kami ketahui sudah ada belasan orang diperiksa, mulai dari rekanan, sampai pejabat dinas salah satunya mantan Kabid yang juga PPK dalam proyek pembangunan Panti Sosial di Kecamatan Medan Tuntungan bernama Herbet Hamonangan Panjaitan. “Kata Ari Gusti kepada wartawan di Medan, Sabtu 09 Agustus 2025.

“Kami juga meminta Jaksa Agung ST Burhanudin segera mengevaluasi kerja Kejari Medan beserta jajarannya. Bila perlu copot jabatannya. Kami lihat Kejari Medan lambat menanggani kasus korupsi panti sosial yang hai ini sangat jelas terdapat kerugian negara dalam pembangunannya. Sehingga timbul pertanyaan, ada apa?? dengan Kejari Medan. Mengapa kasus ini jalan ditempat. “Tambah Ari.

Ari menambahkan, sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Herbet Panjaitan yang saat ini pejabat di BPBD Medan merupakan orang yang paling bertanggung jawab penuh atas proyek panti sosial Medan, dimana terjadi putus kontrak sehingga terdapat kerugian negara sebesar Rp6,6 miliar lebih, jagi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Sebagai Kabid dan PPK saat itu, Herbet adalah orang yang paling bertanggung jawab sepenuhnya. Ia adalah pejabat yang diberi kewenangan untuk mengambil keputusan dan tindakan berkaitan dengan anggaran didinas. Jadi jelas semua proses dari perencanaan, pemilihan, pelaksanaan, sampai pegawasan dan serah terima. “Ungkap Ari.

Diketahui, Pembangunan Panti Sosial Tahap II nomor kontrak 09.04/PPK-PPBLAPBDDPKPPR/IV/2022 dikerjakan oleh PT Bethesda Mandiri (BM) sebagai pelaksana.

Nilai anggaran pembangunannya cukup besar totalnya untuk pembangunan panti sosial Tahap l dan ll keseluruhannya Rp51.551.137.318,09 atau Rp.51,5 Miliar lebih dan berakhir pekerjaan pada 22 Desember 2022.

Namun ternyata, dalam proses pembangunannya terjadi putus kontrak diakibatkan PT (BM) selaku pelaksana tidak dapat menyiapkan pekerjaan tersebut menyebabkan harus membayar denda pekerjaan sebesar Rp.4,1 Miliar, ditambah uang jaminan pekerjaan putus kontrak Rp. 2,5 Miliar yang hari ini belum juga dibayarkan ke kas daerah.

Related Posts

Don't Miss

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *