Pertanggungjawaban Dana BOS Tidak Sesuai Ketentuan, Anggota Dewan Eko Afrianta Sitepu Minta APH Turun Tangan 

Tanah Karo – Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, diketahui ada pertanggungjawaban Belanja Dana BOS Tahun 2023 yang tidak sesuai ketentuan.

Pemkab Karo pada LRA TA 2023 menyajikan anggaran belanja barang dan jasa sebesar Rp353.330.606.944,00 dengan realisasi sebesar Rp313.529.158.087,00 atau 88,74% dari anggaran.

Dari jumlah realisasi tersebut, diantaranya sebesar Rp22.678.935.181,00 digunakan untuk belanja barang dan jasa BOS dari anggaran sebesar Rp23.727.304.411,00.

Dana BOS tersebut disalurkan langsung ke rekening sekolah dengan cara transfer dari rekening Bendahara Umum Negera (BUN) ke rekening Dana BOS milik 244 Sekolah Dasar Negeri (SDN) dan 39 Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) di wilayah Kabupaten Karo.

Berdasarkan hasil pemeriksaan secara uji petik pada 14 SDN dan 10 SMPN di Kabupaten Karo yang menerima dana BOS pada tujuh dari 17 kecamatan, diketahui terdapat realisasi dana BOS yang dipertanggungjawabkan tidak sesuai dengan ketentuan sebesar Rp205.590.200,00.

Hal ini sungguh disayangkan bisa terjadi berulang pada pemerintah daerah kabupaten Karo di Dinas Pendidikan dan satuan pendidikan SD/SMP.

Mendengar hal itu, Anggota DPRD Kabupaten Karo, Eko Afrianta Sitepu menyebutkan, banyaknya poin temuan terkait dana BOS di Karo pada tahun 2023 harus diusut tuntas oleh aparat penegak hukum (APH).

Berdasar data yang ia ketahui, dua tahun berturut – turut indikasi korupsi dana bos di dinas Pendidikan karo sepertinya sebagai Rutinitas dan seperti ajang perlombaan antar sekolah.

“Apa yang kita harapkan hari ini jika dinas Pendidikan kita selalu menjadi sorotan karena berbagai kegiatan yang menjadi temuan tidak dapat dipertanggungjawabkan. “Katanya kepada wartawan Jumat, (10/08).

Menurut eko, Bupati Karo seharusnya lebih cermat dalam memilih atau menseleksi para OPD seperti Kepala Dinas Pendidikan yang lebih berpengalaman dan punya integritas yang baik terutama dalam mengelola keuangan dan kegiatan di Instansinya.

“Seperti nya Kadis Pendidikan saat ini tidak mampu bekerja dan seharusnya Kadisdik selaku Ketua Tim Pembinaan dan Pengawasan Dana BOS lebih optimal memonitoring dan mengevaluasi pertanggungjawaban pelaksanaan Dana BOS sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga kepala sekolah dan oknum – oknum di Dinas Pendidikan tidak leluasa untuk menyelewengkan dana bos tersebut.”Ungkapnya.

Selain itu, lanjut Eko Afrianta Sitepu politisi Hanura itu juga meminta kepada aparat penegak hukum untuk mau turun memanggil dan menyelidiki dugaan penyimpangan dana Bos tersebut karena berdasarkan pemeriksaan BPK ditemukan kegiatan tidak sesuai juknis dan tidak memiliki dokumen yang senyatanya dan dapat dipertanggungjawabkan.

“APH harus mau turun menyelidiki temuan temuan tersebut, jangan sampai dunia pendidikan kita menjadi tercoreng karena ulah para oknum yang hanya memperkaya diri sendiri. “Tegasnya.

Pertanggungjawaban Dana BOS Tidak Sesuai Ketentuan, Anggota Dewan Eko Afrianta Sitepu Minta APH Turun Tangan , Deempatbelas.com

Related Posts

Don't Miss

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *