Deempatbelas.com – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) mulai menjadwalkan pemanggilan sejumlah pihak terkait dugaan kelebihan bayar perjalanan dinas di Sekretariat DPRD Kota Medan. Kasus yang mencuat setelah temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ini diperkirakan merugikan keuangan negara hingga Rp4,4 miliar.
Dari total temuan BPK sebesar Rp7,6 miliar, baru sekitar Rp3,1 miliar yang berhasil dikembalikan ke kas negara. Sisanya, Rp4,43 miliar, hingga kini masih menggantung.
Informasi yang diperoleh menyebutkan, perkara ini sudah ditangani oleh Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumut. Kepala Kejati Sumut, Dr. Harli Siregar, melalui Plh Kasi Penkum, Muhammad Husairi, membenarkan hal tersebut.
“Kasus ini sudah masuk ke Bidang Pidsus dan saat ini sedang dalam tahap penyelidikan,” ujar Husairi, Selasa (30/9/2025). Namun, ia belum bersedia membeberkan pihak-pihak yang akan dipanggil maupun materi penyelidikannya.
Kasus ini bermula dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Sumut Nomor: 43.B/LHP/XVIII.MDN/05/2024 tertanggal 20 Mei 2024. Dalam laporan tersebut, BPK menemukan adanya realisasi belanja perjalanan dinas di Sekretariat DPRD Medan yang tidak sesuai kondisi sebenarnya, dengan nilai mencapai Rp7.609.326.799.
Dari jumlah itu, Rp3.177.653.100 telah disetorkan kembali ke kas negara. Namun, Rp4.431.673.699 belum ditindaklanjuti hingga kini. Bahkan, dalam LHP BPK tahun 2025 atas penggunaan APBD 2024 (Nomor: 49.B/LHP/XVIII.MDN/05/2025), persoalan ini kembali muncul sebagai rekomendasi yang belum dijalankan.
Sementara itu, Sekretaris DPRD Medan, M. Ali Sipahutar, memilih bungkam saat dimintai tanggapan oleh wartawan.
Mantan Camat Medan Denai itu tidak menjelaskan langkah apa yang akan ditempuh untuk menindaklanjuti rekomendasi BPK maupun proses hukum di Kejati Sumut.
Kasus dugaan kelebihan bayar perjalanan dinas ini pun menjadi sorotan publik, mengingat anggaran perjalanan dinas seharusnya digunakan sesuai aturan, bukan justru menimbulkan potensi kerugian negara miliaran rupiah.







