Jakarta – Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) mengungkap sedikitnya 13 temuan serius dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan atas Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Tahun Buku 2022 hingga Semester I 2024, di PT Waskita Karya (Persero) Tbk.
Dokumen bernomor 30/LHP/XX/5/2025 tertanggal 21 Mei 2025 melihat kondisi Waskita yang dinilai berada dalam persoalan berat khususnya dalam perusahaan. Persoalannya bukan hanya soal utang yang menumpuk, tetapi juga lemahnya tata kelola, buruknya pengendalian proyek, hingga ancaman terhadap keberlangsungan sejumlah anak perusahaan.
Bukannya menunjukkan pemulihan, justru temuan BPK RI ini memperlihatkan potensi krisis yang terjadi makin melebar di Perusahaan milik BUMN Jasa konstruksi tersebut.
Temuan pertama menyangkut restrukturisasi utang bank, lembaga keuangan, obligasi, dan sukuk yang dinilai berisiko gagal tercapai.
BPK menyoroti kemampuan arus kas bebas untuk pembayaran utang (CFADS) yang belum memadai, sementara persetujuan restrukturisasi PUB III Tahap IV belum sepenuhnya terealisasi. Situasi ini menjadi alarm serius atas kemampuan Waskita memenuhi kewajiban finansialnya.
Kedua, BPK menemukan adanya penundaan pengakuan beban sebesar Rp41,66 miliar yang tidak sesuai standar akuntansi, serta potensi pendapatan Rp26,14 miliar yang belum dapat ditagihkan.
Ketiga, Waskita tetap menjalankan sejumlah proyek meski status lahan, perizinan, dan pendanaannya belum clean and clear. Proyek seperti TTM, PJUTS-4, hingga Bendungan Cibeet Paket II disebut BPK tetap dipaksakan berjalan meski fondasi administrasinya bermasalah. Dampaknya, keterlambatan pembayaran hingga potensi sengketa pun mengintai.
Keempat, proyek Jalan Tol Cimanggis–Cibitung Seksi II mengalami pembengkakan biaya Rp11,83 miliar. Ironisnya, potensi denda keterlambatan pembayaran juga belum ditagih secara optimal.
Kelima, investasi pada ruas Tol Krian–Legundi–Bunder–Manyar (KLBM) dinilai gagal memenuhi target. BPK menyoroti keputusan investasi yang tidak dibarengi mitigasi risiko memadai, sementara fungsi pengawasan komisaris dianggap tidak berjalan efektif.
Keenam, pengelolaan piutang dan tagihan bruto disebut semrawut. BPK menemukan belum adanya kebijakan teknis yang jelas, bahkan terdapat perbedaan data piutang dalam laporan keuangan perusahaan.
Ketujuh, proyek Tol Kayu Agung–Palembang–Betung Paket IV Seksi 2A tercatat mengalami beban kontrak yang melebihi pendapatan sebesar Rp11,84 miliar. Selain itu, terdapat tagihan bruto Rp96,53 miliar yang berisiko tidak tertagih dan berpotensi memperburuk tekanan likuiditas perusahaan.
Kedelapan, BPK juga menyoroti perjanjian investasi antara Waskita dengan PT Jiwasraya (Persero) atas objek yang ternyata masih dikuasai pihak lain. Temuan ini dinilai mencerminkan lemahnya kehati-hatian dalam pengambilan keputusan investasi dan buruknya tata kelola risiko perusahaan.
Kesembilan, gugatan Bank DKI terhadap PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) disebut berpotensi memperbesar tekanan keuangan dan merusak kredibilitas perusahaan di mata kreditur maupun pasar.
Kesepuluh, transformasi bisnis PT Waskita Beton Precast dinilai belum cukup untuk menjamin keberlangsungan usaha. Restrukturisasi keuangan, divestasi aset, hingga optimalisasi penagihan piutang disebut berjalan lamban dan belum menunjukkan hasil signifikan.
Kesebelas, pencatatan saldo utang usaha PT WSBP per 30 Juni 2024 dinilai belum memadai. BPK melihat adanya kelemahan dalam kepatuhan standar akuntansi dan sistem informasi keuangan perusahaan.
Kedua belas, PT Waskita Karya Realty belum menerima sisa pengembalian modal investasi dari pengakhiran KSO Proyek Two Senopati. Kondisi ini berpotensi memicu sengketa hukum lanjutan.
Ketiga belas, penjualan proyek-proyek PT Waskita Karya Realty juga dinilai jauh dari target. Ditambah lagi, pencatatan laporan keuangannya disebut tidak sesuai ketentuan dan memunculkan ancaman serius terhadap keberlangsungan usaha (going concern) anak usaha properti tersebut.
Atas sederet persoalan itu, BPK secara tegas meminta direksi dan komisaris Waskita tidak lagi bersikap normatif. BPK mendesak adanya langkah konkret bersama Kementerian BUMN dan instansi terkait untuk membenahi tata kelola, menertibkan sistem akuntansi, serta mempercepat restrukturisasi keuangan sebelum kondisi semakin memburuk.
Deretan temuan tersebut memunculkan pertanyaan besar: sejauh mana efektivitas pengawasan internal dan peran pemegang saham negara selama ini? Sebab, temuan BPK bukan lagi sekadar catatan administratif, melainkan indikasi serius atas rapuhnya manajemen risiko dan tata kelola perusahaan pelat merah itu. (Red/MI).












