Simalungun – Dugaan praktik ilegal berupa peredaran narkoba dan penipuan (parengkol) mencuat di Lapas Narkotika Kelas II A Pematang Raya, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, Jumat (17/4/2026).
Informasi yang dihimpun dari sumber terpercaya menyebutkan, aktivitas tersebut diduga melibatkan sejumlah narapidana bersama oknum petugas lapas. Bahkan, Kalapas Pujiono Slamet dan Kepala Pengamanan Lapas (KPLP) M. Kurniawan disebut-sebut mengetahui praktik tersebut dan diduga menerima setoran rutin setiap bulan.
Sumber yang berada di dalam lapas, tepatnya di Blok Pattimura, mengungkapkan sejumlah nama narapidana yang diduga terlibat, di antaranya Agus Lumpue (kamar 6), Arif Bolong (kamar 7), Ali Akbar (kamar 8), Ineng (kamar 9), serta Arif (kamar 10). Mereka disebut berperan dalam jaringan penipuan dan peredaran narkoba yang diduga masih aktif beroperasi dari dalam lapas.
“Diduga ada setoran bulanan dengan nilai cukup fantastis agar aktivitas mereka tetap berjalan. Kalapas disebut menerima sekitar Rp60 juta per bulan, sementara KPLP sekitar Rp40 juta,” ungkap sumber tersebut.
Jika dugaan ini benar, kondisi tersebut menimbulkan kekhawatiran serius terkait pengawasan dan integritas sistem pemasyarakatan, khususnya di lapas yang seharusnya menjadi tempat pembinaan narapidana, bukan justru menjadi pusat aktivitas kejahatan terorganisir.
Menanggapi hal itu, Kepala Divisi Pemasyarakatan Sumatera Utara, Yudi Suseno, menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti informasi tersebut.
“Kami akan melakukan investigasi dan mengambil tindakan tegas apabila ditemukan adanya pelanggaran,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kalapas dan KPLP belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan.
Kasus ini kini menjadi sorotan publik dan memunculkan pertanyaan besar terkait efektivitas pengawasan di dalam lembaga pemasyarakatan. Transparansi dan penegakan hukum yang tegas dinilai menjadi kunci untuk menjawab keraguan masyarakat
Sumber: istimewa







