Paluta – Ada apa dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Padang Lawas Utara yang hari ini dijabat oleh seorang PJ Bupati membiarkan spanduk salah seorang Bakal Calon Kepala terpampang dengan jelas di depan Kantor Kepala Desa Sungai Durian, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Padang Lawas Utara.
Hal ini tentu menimbulkan tanda tanya ditengah masyarakat sekaligus bukti dugaan Rahmat Syukur Parlaungan Hasibuan sebagai PJ Bupati diduga tidak netral dan tidak tegas kepada jajarannya, salah satunya kepada Kades dan perangkat desa diduga sengaja membiarkan spanduk tersebut terpasang.
Melihat semakin massifnya sosialisasi yang dilakukan oleh para tokoh yang akan maju pada Pilkada serentak November 2024 mendatang mendapatkan respon dari tokoh pemuda Padang Lawas Utara, Afrizal Harahap yang menilai, seharusnya spanduk bergambar calon kepala daerah tersebut di tertibkan atau dilepas karena di pasang di pagar depan kantor kepala desa.
Pasalnya, spanduk bertuliskan ucapan Hari Raya Idul Adha 1445 H tersebut bergambar calon kepala daerah Padang Lawas Utara yakni Reski Basyah Harahap yang akrab di panggil H Obon merupakan adik kandung mantan Bupati Paluta Andar Amin Harahap.
“Harusnya, kalau memang mau ikut tarung di Pilkada, silahkan Fair. Jangan menggunakan fasilitas negara dijadikan tempat sosialisasi. Untuk itu kami dari Laskar Merah Putih Perjuangan (LMPP) Paluta mendesak agar PJ Bupati bersikap Netral segera menertibkan alat sosialisasi yang dipasang memanfaatkan lingkungan pemerintahan salah satunya kantor desa. “Kata Ketua LMPP Afrizal Harahap dalam keterangan persnya, Jumat,(28/06).
Menurut Afrizal, tahun politik harus disikapi secara bijak oleh semua Aparatur pemerintah termasuk kepala desa. Jika nekat dan terlibat politik praktis hingga mendukung pasangan calon tertentu, seorang kades berpotensi dipidana 1 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 12 juta.
Dalam Undang Undang Pemilu No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sudah jelas menyebut beberapa larangan kepada ASN, anggota TNI dan Polri, Kepala Desa, Perangkat Desa dan atau anggota Badan Permusyawaratan Desa untuk tidak terlibat politik praktis dalam pemilu.
”Setiap kepala desa atau sebutan lainnya dengan sengaja membuat keputusan atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye, dipidana penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp12 juta. Aturan tersebut sebagaimana tertuang dalam pasal 490 Undang Undang Pemilu No 7 Tahun 2017. “Katanya.
Menurutnya, dalam pilkada 2024 netralitas PJ Bupati dan kepala desa bukan hanya sekadar sebuah sikap moral, tetapi juga menjadi fondasi yang kokoh untuk keberlangsungan demokrasi terutama dilingkungan pemerintah daerah baik di tingkat kecamatan sampai desa sehingga potensi konflik antar masyarakat tidak terjadi dengan harapan pemilu berjalan rukun dan damai.
“Kami meminta agar PJ Bupati Paluta dan kepala desa mengedepankan netralitas dan mematuhi aturan undang undang memenjelang pilkada 2024. Jika nantinya terbukti ada keberpihakan terhadap salah satu paslon maka kami dari LMMP Paluta akan melaporkannya dengan sangsi ancaman sangsi pidana dan disiplin ASN. “Tegasnya.