MEDAN — Dugaan praktik korupsi pada proyek infrastruktur kembali mencuat di Kabupaten Deli Serdang. Dewan Pimpinan Wilayah Himpunan Aktivis Republik Indonesia Sumatera Utara (DPW HARI SUMUT) resmi melaporkan sejumlah proyek pembangunan jalan dan jembatan milik Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Kabupaten Deli Serdang ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu).
Laporan tersebut berkaitan dengan proyek Tahun Anggaran 2024 dan 2025 bernilai puluhan miliar rupiah yang diduga bermasalah dan menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). DPW HARI SUMUT menilai temuan BPK tersebut bukan sekadar catatan administrasi, melainkan dapat menjadi pintu masuk aparat penegak hukum untuk membongkar dugaan penyimpangan anggaran negara.
Ketua DPW HARI SUMUT, M. Khairuddin Hasibuan atau Amek HSB, menegaskan buruknya kualitas sejumlah pekerjaan tidak mungkin terjadi tanpa lemahnya pengawasan pejabat terkait, termasuk Kepala Dinas maupun Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang memiliki tanggung jawab penuh terhadap pelaksanaan proyek.
“Anggaran proyek ini fantastis, mencapai puluhan miliar rupiah. Tapi di lapangan justru ditemukan pekerjaan yang diduga mengalami penurunan kualitas, tidak maksimal, bahkan terdapat indikasi ketidaksesuaian spesifikasi teknis. Pertanyaannya, ke mana pengawasan Kadis dan PPK selama proyek berjalan?” tegas Amek kepada wartawan.
Menurutnya, apabila proyek yang baru selesai sudah menimbulkan dugaan kerusakan dan penurunan mutu, maka hal tersebut patut dicurigai sebagai bentuk kelalaian serius, bahkan tidak menutup kemungkinan adanya dugaan permainan anggaran dalam pelaksanaannya.
“Jangan sampai jabatan hanya dijadikan formalitas administrasi untuk menandatangani proyek miliaran rupiah tanpa pengawasan yang benar. Kadis dan PPK memiliki tanggung jawab moral dan hukum terhadap kualitas pekerjaan. Jika pekerjaan diduga bermasalah, maka pengawasan mereka patut dipertanyakan,” ujarnya.
Dalam laporannya ke Kejatisu, DPW HARI SUMUT menyoroti sedikitnya 20 paket pekerjaan Tahun Anggaran 2024 dengan total nilai kontrak sekitar Rp66 miliar. Selain itu, terdapat pula sejumlah proyek Tahun Anggaran 2025 senilai lebih dari Rp5,3 miliar yang ikut dilaporkan.
Amek menilai temuan BPK harus menjadi alarm keras bagi aparat penegak hukum untuk segera turun tangan karena penggunaan uang rakyat dalam jumlah besar wajib dipertanggungjawabkan secara transparan.
“Kalau BPK sudah menemukan adanya persoalan, maka ini bukan lagi isu biasa. Ini pintu masuk penegakan hukum. Kejatisu jangan hanya melihat dokumen di atas meja, tetapi harus turun langsung memeriksa fisik pekerjaan, memanggil pihak-pihak terkait, termasuk Kadis, PPK, kontraktor, hingga konsultan pengawas,” katanya.
DPW HARI SUMUT juga mendesak Kejatisu melakukan audit investigatif dan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh proyek yang dilaporkan, termasuk menelusuri dugaan aliran anggaran apabila nantinya ditemukan indikasi kerugian negara.
“Jangan sampai proyek-proyek bernilai jumbo ini hanya menjadi ladang bancakan berjamaah. Rakyat butuh jalan dan jembatan yang berkualitas, bukan proyek mahal yang cepat rusak lalu meninggalkan dugaan korupsi,” tegasnya.
Ia mengatakan, proyek infrastruktur seharusnya menjadi simbol pembangunan daerah, bukan justru menjadi contoh buruk lemahnya pengawasan pejabat dan dugaan penyalahgunaan anggaran negara.
Kini publik menanti keberanian Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Apakah dugaan korupsi proyek puluhan miliar ini akan dibongkar hingga ke akar-akarnya, atau kembali menguap tanpa kepastian hukum di tengah derasnya sorotan masyarakat.









