Tutorial Cara Pelaporan SPT Orang Pribadi, Jangan Lupa Terakhir 31 Maret!
Apa itu SPT?
SPT adalah singkatan dari Surat Pemberitahuan, yang merupakan kewajiban bagi setiap wajib pajak untuk melaporkan pajak yang telah dibayarkan selama satu tahun pajak. SPT dapat dilakukan secara on-line melalui e-Filing atau secara handbook dengan datang ke kantor pajak terdekat.
Syarat-Syarat Pelaporan SPT Orang Pribadi
- Wajib pajak harus memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).
- SPT harus dilaporkan setiap tahun, dan deadline pelaporannya adalah 31 Maret.
- Wajib pajak harus memiliki laporan keuangan yang lengkap dan akurat selama satu tahun pajak.
- Wajib pajak harus memastikan bahwa pajak telah dibayarkan selama satu tahun pajak sebelum melaporkan SPT.
Langkah-Langkah Pelaporan SPT Orang Pribadi Secara Online
- Login ke akun e-Filing
- Pilih originate SPT tahunan sesuai dengan jenis penghasilan
- Isi originate dengan lengkap dan akurat
- Add laporan keuangan
- Verifikasi recordsdata dan publish SPT
Jangan lupa, deadline pelaporan SPT Orang Pribadi adalah pada 31 Maret setiap tahunnya. Pastikan kamu tidak melewatkan batas waktu ini untuk menghindari denda pajak yang tidak perlu!








