De14dotcom, SAYUR MATINGGI – Proyek pembangunan Puskesmas Sayur Matinggi senilai Rp6,7 miliar oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Simalungun menjadi sorotan serius setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan keterlambatan penyelesaian pekerjaan.
Ironisnya, penyedia jasa belum dikenakan denda keterlambatan ratusan juta.
Temuan tersebut mengungkap persoalan serius dalam pengawasan proyek konstruksi di lingkungan Dinas Kesehatan. Bukan hanya pekerjaan yang tidak selesai sesuai jadwal kontrak, tetapi kewajiban penyedia jasa berupa denda belum ditagihkan.
Berdasarkan laporan realisasi fisik dan keuangan Dinas Kesehatan per 31 Desember 2025, pekerjaan pembangunan Puskesmas Sayur Matinggi telah menyerap anggaran sebesar Rp6.701.388.144 atau 93,42 persen.
Namun, pekerjaan baru dinyatakan selesai 100 persen pada 5 Januari 2026, sementara batas waktu penyelesaian kontrak telah berakhir pada 15 Desember 2025. Artinya, terdapat keterlambatan selama 21 hari kalender.
Akibat keterlambatan tersebut, hasil pekerjaan konstruksi tidak dapat dimanfaatkan tepat waktu. Kondisi ini tentu berdampak pada tertundanya pemanfaatan fasilitas pelayanan kesehatan yang seharusnya segera dinikmati masyarakat.
Lebih memprihatinkan, atas keterlambatan tersebut penyedia jasa belum dikenakan denda sebesar Rp135.720.193,68. Padahal, denda keterlambatan merupakan konsekuensi kontraktual yang wajib diperhitungkan dan ditagihkan sesuai ketentuan.
BPK juga menyoroti lemahnya fungsi pengawasan dan pengendalian proyek. Kepala Dinas Kesehatan dinilai tidak melakukan pengawasan dan pengendalian pelaksanaan kontrak pekerjaan konstruksi yang menjadi tanggung jawabnya secara memadai.
Tidak hanya kepala dinas, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dan direksi teknis juga dinilai tidak mengawasi maupun memantau jalannya pekerjaan sebagaimana mestinya untuk memastikan proyek diselesaikan sesuai jadwal yang telah ditentukan.
Temuan ini memunculkan pertanyaan serius mengenai fungsi pengendalian internal Dinas Kesehatan. Bagaimana proyek bernilai Rp6,7 miliar bisa terlambat diselesaikan, sementara pengawasan dari pejabat yang bertanggung jawab tidak berjalan sebagaimana mestinya?
Aparat Penegak Hukum (APH) dan Inspektorat didesak menelusuri temuan tersebut, termasuk memeriksa proses pelaksanaan kontrak, tanggung jawab PPK, PPTK, direksi teknis, serta alasan belum ditagihnya denda keterlambatan.
Terpisah, Plt Kadis Kesehatan Simalungun dr. Debora Haloho saat dikonfirmasi deempatbelas.com terkait temuan tersebut, hingga berita ini tayang belum merespon apapun.(red) *













