Zakat fitrah dapat diberikan kepada orang-orang yang memenuhi syarat berikut:
1. Fakir miskin (yakni orang yang tidak memiliki harta lebih untuk hidup)
2. Orang yang mendapatkan wakaf
3. Orang yang sedang dalam proses migrasi migrasi (untuk masyarakat berkemiskinan)
4. Anak yatim (anak-anak yang kehilangan salah satu atau kedua orang tuanya) dan para peliharaan (guru dan ayah angkat) mereka
5. Si miskin yang tidak memiliki modal usaha untuk mencari nafkah
6. Para pekerja di panti asuhan
7. Mereka yang tidak mampu membayar hutangnya
8. Jiwa yang melarikan diri dari rumahnya karena kesulitan hidup
9. Para pekerja yang miskin di jalan.
Apabila seseorang sudah menerima zakat fitrah, apakah dia masih bisa menerima zakat lainnya?
Ya, seseorang masih bisa menerima zakat lainnya meskipun dia telah menerima zakat fitrah. Hal ini dikarenakan zakat fitrah ditujukan untuk memenuhi kebutuhan dasar, sedangkan zakat lainnya ditujukan untuk membantu orang lain yang lebih membutuhkan. Dengan kata lain, orang yang menerima zakat fitrah masih diperbolehkan dan bahkan diharapkan untuk menerima zakat lainnya jika ia memang membutuhkannya.






