De14dotcom, Medan – Satuan Mahasiswa Kolaborasi Sumatera Utara (SMK-SU) turun ke jalan melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara sebagai bentuk perlawanan terhadap dugaan praktik korupsi yang secara terang-terangan merugikan keuangan negara.
Rahman Hasibuan selaku Ketua SMK-SU menegaskan bahwa aksi ini adalah bentuk perlawanan mahasiswa terhadap kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yaitu korupsi yang terus menggerogoti uang rakyat.
Aksi ini juga merupakan hak konstitusional yang dilindungi Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 Pasal 2 tentang kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum.
SMK-SU mengungkap adanya dugaan kuat tindak pidana korupsi berupa mark-up (penggelembungan harga) pada kegiatan pengadaan Contactor/Peralatan Elektronik di Dinas Perhubungan Kota Medan Tahun Anggaran 2026.
Berdasarkan temuan di lapangan:
Pengadaan sebanyak 649 unit dianggarkan sekitar Rp 4.000.000 per unit. Sementara harga pasar hanya berkisar Rp 2.000.000 per unit.
Artinya, terdapat dugaan mark-up hingga ±100% yang berpotensi menyebabkan kerugian negara dalam jumlah besar. Ini bukan sekadar kelalaian, tetapi patut diduga sebagai praktik korupsi yang terstruktur, sistematis, dan masif.
Temuan ini juga diperkuat dari hasil penelusuran pada sistem SIRUP LKPP yang menunjukkan adanya indikasi ketidakwajaran harga. Praktik seperti ini adalah modus klasik korupsi dalam pengadaan barang/jasa yang tidak boleh dibiarkan.
Jika aparat penegak hukum tidak bertindak, maka patut dipertanyakan komitmennya dalam pemberantasan korupsi!
Maka dengan ini, SMK-SU menyatakan sikap dan tuntutan tegas:
1. Mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk SEGERA melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan.
2. Mendesak agar segera memanggil dan memeriksa:
– Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan
– Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
– Panitia Pengadaan
– Pihak penyedia barang
3. Mengusut tuntas dugaan:
- Manipulasi Harga Perkiraan Sendiri (HPS)
- Persekongkolan jahat dalam proses pengadaan
- Penyalahgunaan jabatan dan wewenang
4. Mendesak aparat penegak hukum untuk MENETAPKAN TERSANGKA dan tidak tebang pilih apabila unsur pidana telah terpenuhi.
5. Mendesak dibukanya seluruh dokumen pengadaan kepada publik sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas.
6. Mendesak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk segera melakukan audit investigatif guna mengungkap potensi kerugian negara secara nyata.
7. Mendesak Inspektorat Kota Medan untuk tidak tutup mata dan segera melakukan pemeriksaan internal.
SMK-SU menegaskan bahwa aksi ini bukan yang terakhir. Jika tidak ada tindak lanjut konkret, maka gelombang aksi akan terus diperbesar dengan massa yang lebih banyak.
Kami menegaskan bahwa pemberantasan korupsi tidak boleh berhenti pada slogan semata. Setiap rupiah uang rakyat harus dipertanggungjawabkan. Tidak boleh ada ruang bagi praktik mark-up, kolusi, maupun penyalahgunaan jabatan dalam pengelolaan anggaran negara.
“Jangan main-main dengan uang rakyat! Jika hukum tumpul ke atas, maka mahasiswa akan menjadi garda terdepan melawan ketidakadilan!” tegas Rahman Hasibuan.






