MEDAN – Program subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) solar untuk nelayan kecil di wilayah Medan Utara, khususnya Belawan, diduga tidak tepat sasaran. Solar subsidi yang seharusnya digunakan nelayan untuk melaut justru disinyalir dialihkan ke sebuah gudang di Lorong Sentosa, Kelurahan Belawan I, Kecamatan Medan Belawan, Kota Medan.
Pantauan wartawan di lapangan menunjukkan, BBM solar subsidi yang dibeli dari SPBU Kampung Salam menggunakan sistem Barcode milik nelayan kecil, setiap hari diangkut menggunakan becak motor (betor) dalam jerigen dan masuk ke gudang tersebut, kecuali pada hari libur.
Padahal, sistem Barcode dikeluarkan oleh Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Sumatera Utara sebagai solusi agar nelayan kecil bisa memperoleh solar subsidi langsung di SPBU dengan harga resmi.
Namun di lapangan, skema itu diduga dimanfaatkan oknum tertentu.
Seorang nelayan Belawan yang memiliki Barcode mengaku tidak lagi mengambil solar subsidi secara langsung ke SPBU.
“Minyak solar kami sudah ada yang urus setiap bulan, bang. Kami cuma dikasih fee dari hasil penjualan. Ada juga yang dipakai sedikit untuk sendiri. Katanya minyak itu dijual ke gudang Lorong Sentosa. Kami cuma terima uangnya,” ujar nelayan tersebut.
Praktik ini memunculkan dugaan kuat adanya pengalihan BBM subsidi ke pihak yang tidak berhak, bahkan mengarah pada jaringan mafia solar.
Publik pun mendesak BPH Migas, Pertamina, serta DKP Provinsi Sumatera Utara untuk segera mengevaluasi sistem Barcode nelayan yang telah diterbitkan.
Selain itu, Polda Sumatera Utara diminta turun tangan mengusut dugaan penyelewengan BBM subsidi tersebut.
Jika terbukti, pelaku dapat dijerat Pasal 40 Undang-Undang Cipta Kerja dan Pasal 53 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun serta denda hingga Rp60 miliar.
Terkait dugaan tersebut, awak media mengonfirmasi Kepala Bidang Tangkap DKP Provinsi Sumatera Utara pada 2 Maret 2026 melalui sambungan WhatsApp.
“Kami mengeluarkan Barcode sudah sesuai prosedur. Kalau ada penyalahgunaan Barcode dan terbukti bersalah, akan kami cabut surat rekomendasinya,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun pengelola gudang yang diduga menjadi tempat penampungan solar subsidi tersebut.
Kasus ini kembali menegaskan lemahnya pengawasan distribusi BBM subsidi di lapangan. Nelayan kecil yang seharusnya menjadi penerima manfaat justru diduga hanya menjadi alat administratif, sementara solar subsidi mengalir ke jalur gelap.







