De14dotcom, BATU BARA – Aktivitas galian tanah urug di Desa Bulan-Bulan, Kampung Nanas Siam, Kecamatan Limapuluh, Kabupaten Batu Bara, menjadi sorotan tajam masyarakat. Pasalnya, kegiatan yang diduga belum mengantongi izin resmi tersebut tetap beroperasi secara bebas tanpa tersentuh penindakan hukum.
Ironisnya, aktivitas penggalian yang melibatkan alat berat dan puluhan truk pengangkut tanah itu disebut-sebut berlangsung terang-terangan setiap hari. Kondisi ini memunculkan dugaan kuat adanya pembiaran bahkan perlindungan dari oknum aparat penegak hukum.
Pantauan di lapangan, truk-truk bermuatan tanah keluar masuk dari lokasi galian sejak pagi hingga sore hari. Tanah hasil galian tersebut diketahui diangkut menuju lokasi proyek pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) di Desa Perupuk, Kecamatan Limapuluh Pesisir.
Warga sekitar mempertanyakan legalitas aktivitas tersebut. Mereka menilai kegiatan penggalian dengan skala besar seperti itu seharusnya memiliki izin resmi dari pemerintah daerah serta diawasi oleh instansi terkait.
“Setiap hari puluhan truk keluar masuk mengangkut tanah. Kalau memang legal, seharusnya ada papan izin atau keterangan resmi. Tapi sampai sekarang tidak pernah terlihat,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Kecurigaan masyarakat semakin menguat setelah beredar informasi bahwa aktivitas galian tersebut diduga dibekingi oleh oknum aparat dari Polres setempat, sehingga kegiatan itu terkesan kebal hukum.
Sementara itu, Kepala Desa Bulan-Bulan, Mamud (56) saat dikonfirmasi Medanmerdeka.com membenarkan adanya aktivitas penggalian tanah di wilayah desanya.
Namun Mamud menegaskan bahwa dirinya tidak pernah mengeluarkan rekomendasi atau surat izin terkait kegiatan galian tersebut.
“Mereka hanya menyampaikan kepada kami bahwa penggalian itu untuk pembuatan petak sawah baru. Tapi kenyataannya tanahnya justru dibawa keluar desa ke arah Perupuk,” ujarnya.
Mamud juga mengaku mendengar informasi bahwa aktivitas tersebut disebut-sebut mendapat backing dari oknum aparat penegak hukum.
“Saya tidak pernah mengeluarkan rekomendasi izin galian. Informasinya memang ada yang membekingi dari oknum APH,” tegasnya.
Hingga kini, aktivitas galian tanah tersebut masih terus berlangsung tanpa adanya kejelasan terkait status perizinan maupun tindakan dari aparat berwenang.
Kondisi ini memicu desakan dari berbagai pihak agar Kapolda Sumatera Utara turun tangan langsung untuk mengusut dugaan praktik galian tanah ilegal yang dinilai merugikan lingkungan dan berpotensi merugikan negara.
Jika terbukti tidak memiliki izin resmi, aktivitas tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta aturan terkait pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum tidak menutup mata dan segera melakukan penertiban terhadap aktivitas yang diduga ilegal tersebut.
“Kalau memang melanggar hukum, harus ditindak. Jangan sampai hukum tajam ke bawah tapi tumpul ke atas,” tegas salah seorang warga.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Batu Bara maupun instansi terkait lainnya belum memberikan keterangan resmi terkait status perizinan serta dugaan keterlibatan oknum aparat dalam aktivitas galian tanah tersebut.(Hel)







