smsi

Marak Gudang Penampungan CPO Ilegal di Batu Bara, Polres Diduga Tutup Mata, Kapolda Sumut Diminta Turun Tangan

BATU BARA — Praktik ilegal penampungan minyak mentah kelapa sawit atau Crude Palm Oil (CPO) kian marak di Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara. Gudang-gudang yang dikenal dengan istilah “kencing CPO” diduga beroperasi bebas tanpa tersentuh hukum, memicu sorotan tajam dari masyarakat.

Aktivitas ilegal ini melibatkan dugaan pencurian atau pengurangan muatan CPO dari truk tangki yang melintas di jalur lintas Sumatera. Minyak hasil “kencing” tersebut kemudian ditampung di gudang-gudang ilegal untuk diolah kembali sebelum dijual dengan harga tinggi.

Ironisnya, praktik ini disebut-sebut sudah berlangsung sejak bertahun -tahun dan maraknya mulai tahun 2024, namun hingga memasuki 2026 belum terlihat penindakan tegas dari aparat penegak hukum setempat.

Sejumlah titik yang diduga menjadi lokasi aktivitas ilegal tersebut antara lain di kawasan Sei Balai, Pulau Besar Sumber Makmur, Simpang Gambus, hingga Suka Raja Kabupaten Baru bara.

Di lokasi-lokasi ini, minyak curah dan CPO inti cangkang ditampung secara masif atau terang terangan.

Modus operandi yang dijalankan cukup sistematis. Para sopir truk tangki diduga telah lebih dulu dihubungi oleh jaringan penampung atau mafia CPO. Dalam satu kali transaksi, sekitar puluhan sampai ratusan lliter minyak disedot dari tangki. Bahkan, tidak jarang sisa minyak di dalam tangki turut dipaksa untuk dikeluarkan.

Dalam sehari, dari aktivitas sejumlah truk, diperkirakan bisa terkumpul hingga ber ton-ton CPO ilegal. Minyak tersebut kemudian dimasak ulang di gudang sebelum didistribusikan ke daerah salah satunya Kota Medan melalui jalur penjualan tertentu yang diduga telah terorganisir.

Masyarakat pun mempertanyakan kinerja aparat, khususnya Polres Batu Bara, yang dinilai belum menunjukkan langkah konkret dalam memberantas praktik ini. Padahal, pada tahun 2025 lalu, Kapolres Batu Bara AKBP Doly Nelson H.H. Nainggolan sempat menekankan pentingnya penanganan gangguan kamtibmas, termasuk kejahatan ekonomi, dalam agenda Analisa dan Evaluasi (Anev) internal.

“Sekarang justru makin marak. Kami menduga ada pembiaran, bahkan keterlibatan oknum aparat,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Lebih jauh, muncul dugaan adanya praktik “setoran” kepada oknum aparat dari aktivitas ilegal tersebut. Nilainya disebut-sebut mencapai puluhan juta rupiah setiap bulannya, sehingga membuat bisnis haram ini seolah kebal hukum

Masyarakat mendesak Kapolres Batu Bara untuk segera memerintahkan Kasat Reskrim yang baru agar menindak tegas dan menutup seluruh gudang CPO ilegal.

Selain itu, Kapolda Sumatera Utara juga diminta turun langsung untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja jajaran di wilayah tersebut.

“Ini bukan lagi pelanggaran kecil. Ini sudah terstruktur, merugikan perusahaan, negara, dan mencoreng penegakan hukum,” tegas warga.

Jika tidak segera ditindak, praktik ini dikhawatirkan akan terus berkembang dan memperkuat jaringan mafia minyak di Sumatera Utara.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *