LANGKAT – Aktivitas galian C ilegal di Desa Kwala Besilam, Kecamatan Padang Tualang, Kabupaten Langkat, terus berlangsung tanpa hambatan. Ironisnya, praktik penambangan tanah urug ini diduga berkaitan dengan oknum perwira menengah (Pamen) di Polda Sumatera Utara berinisial Kompol MI Saragih.
Berdasarkan informasi di lapangan, aktivitas penambangan di lahan perkebunan kelapa sawit yang berdekatan dengan pemukiman warga itu telah berlangsung selama berbulan-bulan. Puluhan truk terlihat keluar-masuk lokasi setiap hari, mengangkut tanah ke berbagai wilayah di Kabupaten Langkat.
Meski dampaknya nyata—jalan rusak, berdebu saat panas, dan berlumpur saat hujan—aktivitas ini seolah luput dari pengawasan aparat. Kondisi tersebut memunculkan dugaan adanya pembiaran, bahkan indikasi praktik “pengamanan” oleh oknum aparat.
“Sudah lama beroperasi, tapi tidak pernah disentuh. Kami menduga ada oknum yang bermain,” ujar seorang warga setempat.
Informasi lain menyebutkan, usaha galian C tersebut diduga milik Kompol MI Saragih, yang sebelumnya pernah menjabat sebagai Kapolsek Besitang, Polres Langkat. Sejak beroperasi, diperkirakan ratusan ribu kubik tanah telah dikeruk dari lokasi tersebut.
Masyarakat mengaku resah dengan aktivitas truk bertonase besar yang melintas setiap hari. Selain merusak infrastruktur jalan, kondisi berlubang dan licin saat hujan juga kerap memicu kecelakaan.
Akibatnya, kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum di wilayah tersebut disebut semakin menurun. Warga pun mendesak Subdit IV/Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumut segera turun tangan untuk menertibkan aktivitas ilegal tersebut.
Saat dikonfirmasi, Kompol MI Saragih membantah sebagai pemilik tambang. Namun ia mengakui bahwa alat berat yang digunakan di lokasi merupakan miliknya yang disewakan.
Bukan saya yang punya, itu punya teman,” ujarnya.
Ia menyebutkan, usaha tersebut dijalankan oleh Suhemi dan Pasi yang menyewa alat berat miliknya dengan tarif Rp1,6 juta per hari.
“Daripada tidak dipakai, lebih baik disewakan. Lumayan satu hari satu juta enam ratus ribu rupiah,” katanya.
Meski demikian, pengakuan tersebut justru menimbulkan pertanyaan baru terkait keterlibatan tidak langsung dalam aktivitas yang diduga ilegal.
Sementara itu, nomor kontak lain yang diberikan justru menunjukkan sikap menantang. Seorang pria yang mengaku bernama Andreas Bule, dalam komunikasi via WhatsApp, mengakui aktivitas tersebut ilegal dan mempersilakan aparat untuk menindak.
“Kalau keberatan, laporkan saja. Jangan tebang pilih, sikat semua,” tulisnya.
Namun ketika dimintai identitas lebih lanjut, yang bersangkutan berdalih “salah kirim” dan langsung memutus komunikasi.
Kasus ini menambah daftar panjang dugaan praktik tambang ilegal di Sumatera Utara yang diduga melibatkan oknum aparat. Publik kini menunggu langkah tegas dari Polda Sumut untuk membuktikan komitmenpenegakan hukum tanpa pandang bulu.







