Jakarta – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) membongkar sederet persoalan serius dalam tata kelola pupuk subsidi nasional yang dijalankan PT Pupuk Indonesia (Persero).
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kinerja Ketahanan Pangan Tahun 2023 hingga Triwulan III 2025, BPK menemukan dugaan pemborosan, salah kelola, hingga potensi kerugian negara bernilai triliunan rupiah.
Sebagaimana data yang diperoleh media Rabu (6/5/2026), laporan tersebut bernomor 20/T/LHP/ANGGOTA-VII/PBN.01/03/2026 itu menyoroti berbagai persoalan strategis di tubuh PT Pupuk Indonesia dan anak perusahaannya.
BPK menilai kebijakan pemerintah terkait pupuk subsidi belum sepenuhnya mendukung ketahanan pangan nasional. Salah satu sorotan utama adalah belum optimalnya kebijakan alokasi pupuk subsidi yang berpotensi menimbulkan pemborosan subsidi hingga Rp2,98 triliun pada periode 2024–2025.
“Belum mempertimbangkan optimalisasi kapasitas pabrik yang paling efisien sehingga berpotensi terjadi pemborosan subsidi pupuk,” tulis BPK dalam laporannya.
Tak hanya itu, BPK juga mengungkap perubahan skema subsidi pupuk dari sistem “cost plus fee” menjadi “market-to-market” dinilai belum didukung kebijakan dan pedoman pelaksanaan yang matang.
Akibatnya, negara berpotensi menanggung lonjakan subsidi pupuk hingga Rp9,99 triliun.
Dalam laporan tersebut, BPK mencatat potensi peningkatan biaya subsidi pupuk sebesar Rp6,72 triliun pada semester I tahun 2025 akibat skema baru yang belum siap diterapkan secara menyeluruh.
Masalah lain yang disorot ialah pembayaran jasa angkutan darat yang dinilai tidak sesuai kontrak. Temuan BPK menyebut terjadi pemborosan sebesar Rp142,74 miliar dan kelebihan pembayaran Rp1,15 miliar.
“Pembayaran jasa angkutan darat tidak sesuai kontrak mengakibatkan pemborosan,” demikian bunyi laporan BPK.
BPK juga menemukan pupuk subsidi senilai Rp103,87 miliar tidak tersalurkan ke petani karena tertahan di titik serah milik Pupuk Indonesia dan pihak penyalur. Kondisi ini dinilai merugikan perusahaan sekaligus menghambat distribusi pupuk kepada petani.
Tak berhenti di situ, lembaga auditor negara itu mengungkap adanya inefisiensi besar dalam kegiatan pemeliharaan pabrik. BPK mencatat potensi opportunity loss produksi pupuk mencapai ratusan ribu ton dengan nilai pemborosan sekitar Rp72,86 miliar.
Dalam aspek strategis perusahaan, BPK menilai PT Pupuk Indonesia belum memiliki indikator kinerja utama yang secara spesifik mendukung program ketahanan pangan nasional. Selain itu, implementasi manajemen risiko dan pengelolaan portofolio bisnis perusahaan juga dianggap belum memadai.
BPK memperingatkan jika persoalan pada aspek kebijakan, tata kelola, dan strategi perusahaan tersebut tidak segera diperbaiki, maka dapat mengganggu kinerja PT Pupuk Indonesia dalam mendukung program ketahanan pangan nasional.
Atas berbagai temuan itu, BPK memberikan sejumlah rekomendasi kepada Direksi PT Pupuk Indonesia, termasuk menyusun kebijakan distribusi pupuk subsidi yang lebih efisien, memperbaiki skema market-to-market, hingga menagih kerugian perusahaan kepada pihak terkait.
Namun dalam laporan itu disebutkan Direksi PT Pupuk Indonesia hanya menyatakan sependapat atas 5 temuan dari total 19 temuan yang diungkap BPK.







