MEDAN – Aparat Penegak Hukum (APH) yakni Kejaksaan Tinggi Sumut didesak mengusut dugaan penyimpangan dalam proyek pembangunan Gedung Rawat Inap Medis Umum di UPTD Khusus Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Prof. Dr. M. Ildrem, Sumatera Utara, dengan nilai anggaran mencapai Rp4,325 miliar.

Proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Sumatera Utara tersebut menjadi sorotan setelah muncul dugaan adanya keterlibatan seorang oknum yang disebut-sebut merupakan kerabat atau keluarga wakil menteri aktif di Kabinet Prabowo-Gibran.

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari sumber menyebutkan proyek tersebut diduga telah diperjualbelikan sejak awal proses pengadaan dan pemenangnya telah ditentukan. Sumber juga menyebut adanya dugaan permintaan fee proyek oleh oknum yang dikaitkan dengan keluarga pejabat tersebut.

Selain dugaan praktik percaloan proyek, pelaksanaan pekerjaan juga dinilai tidak sesuai spesifikasi teknis. Sejumlah temuan di lapangan menunjukkan kualitas pekerjaan yang dipertanyakan dan berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.

Proyek pembangunan gedung rawat inap itu diketahui dikerjakan oleh CV. YP dengan nilai kontrak sebesar Rp4.325.000.000. Namun, sejumlah pihak menilai hasil pekerjaan terkesan asal jadi dan tidak mencerminkan besarnya anggaran yang telah dikucurkan pemerintah.

Jika dugaan tersebut benar, maka perkara ini berpotensi mengarah pada tindak pidana korupsi dan suap, terutama apabila terbukti terdapat intervensi pihak tertentu dalam penentuan pemenang proyek maupun permintaan fee atas pekerjaan yang dibiayai uang negara.

Karena itu, APH diminta segera melakukan penyelidikan menyeluruh dengan memanggil dan memeriksa seluruh pihak yang terkait, termasuk oknum yang disebut sebagai adik wakil menteri tersebut.

Selain itu, pemeriksaan juga dinilai perlu dilakukan terhadap Direktur UPTD Khusus RSJ Prof. Dr. M. Ildrem selaku pengguna anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), panitia pengadaan, serta pihak rekanan pelaksana proyek, yakni CV. YP

Transparansi dan penegakan hukum yang tegas dinilai penting untuk memastikan tidak ada praktik penyalahgunaan kekuasaan maupun intervensi pihak tertentu dalam proyek yang menggunakan anggaran daerah tersebut.