L
Daerah

TERSANGKA P-21 MANGKIR, DPN DESAK POLRES LANGKAT TEGAS: “JANGAN SAMPAI HUKUM TAJAM KE BAWAH, TUMPUL KE ATAS”

×

TERSANGKA P-21 MANGKIR, DPN DESAK POLRES LANGKAT TEGAS: “JANGAN SAMPAI HUKUM TAJAM KE BAWAH, TUMPUL KE ATAS”

Sebarkan artikel ini

De14dotcom, Medan – Penanganan kasus dugaan pengrusakan dan pencurian di Desa Sirapit, Kecamatan Sirapit, Kabupaten Langkat kembali menuai sorotan. Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Negeri Langkat, tersangka Lazuardi alias Andi justru dilaporkan mangkir dari panggilan penyidik untuk proses penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II).

Ketidakhadiran tersangka memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Publik mempertanyakan sejauh mana ketegasan aparat penegak hukum dalam memastikan setiap tersangka yang telah dinyatakan P-21 benar-benar diproses hingga ke meja hijau.

“Jangan sampai muncul kesan bahwa hukum hanya tegas kepada masyarakat kecil, tetapi melemah ketika menghadapi pihak-pihak tertentu. Semua warga negara harus diperlakukan sama di hadapan hukum,” tegas kuasa hukum pelapor, Edy Guswar, SH., MH.

Kasus ini sendiri telah dilaporkan sejak tahun 2022 oleh korban Darwin Beresita Bangun. Namun penetapan tersangka baru dilakukan beberapa tahun kemudian hingga akhirnya Kejaksaan Negeri Langkat menyatakan berkas perkara lengkap (P-21) pada 20 Mei 2026.

Kuasa hukum pelapor mendesak penyidik Polres Langkat segera mengambil langkah hukum sesuai ketentuan KUHAP apabila tersangka tetap tidak memenuhi panggilan tanpa alasan yang sah. Penegakan hukum, menurutnya, tidak boleh berhenti hanya karena tersangka mangkir.

Perkara ini juga menjadi perhatian karena disebut berkaitan dengan sengketa lahan adat seluas sekitar 43 hektare di Desa Sirapit yang sebelumnya telah bergulir hingga tingkat Mahkamah Agung. Namun demikian, proses pidana dugaan pengrusakan dan pencurian tetap harus berjalan secara independen berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.

Masyarakat kini menunggu tindakan nyata aparat penegak hukum. Jika seorang tersangka yang telah berstatus P-21 dapat berulang kali mangkir tanpa konsekuensi hukum yang jelas, dikhawatirkan akan memunculkan persepsi adanya ketidakseriusan dalam penegakan hukum.

Publik berharap Polres Langkat dan Kejaksaan Negeri Langkat menunjukkan komitmennya dalam menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap supremasi hukum.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *