MEDAN – Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) kembali didesak mengambil langkah tegas terkait dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar yang diduga melibatkan SA alias Dugong alias Bambang Anto. Selain menindak dugaan praktik penyalahgunaan BBM, aparat juga diminta menelusuri klaim mengenai dugaan adanya aliran dana kepada oknum di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut.
Desakan tersebut mencuat setelah beredarnya informasi bahwa sebuah gudang yang diduga menjadi lokasi penampungan BBM di kawasan Jalan Jala IV, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan, disebut masih beroperasi.
Sorotan publik semakin menguat lantaran dalam pemberitaan sebelumnya, Dugong disebut pernah menyampaikan klaim mengenai adanya “setoran” kepada oknum aparat penegak hukum. Klaim tersebut kini dinilai perlu diuji melalui proses hukum yang transparan dan independen.
Koordinator Perkumpulan Masyarakat Demokrasi Empat Belas (PD14), Ahmad, menilai Polda Sumut tidak cukup hanya menyelidiki dugaan penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi, tetapi juga harus memeriksa kebenaran klaim mengenai dugaan aliran dana kepada oknum aparat.
“Polda Sumut harus segera menangkap Dugong yang dikenal sebagai pemain lama dalam dugaan bisnis solar subsidi. Keberadaannya disebut-sebut telah meresahkan masyarakat yang kesulitan memperoleh solar. Di sisi lain, Kapolda juga perlu memeriksa dugaan aliran dana kepada oknum aparat sebagaimana klaim yang beredar. Langkah ini penting untuk menjaga integritas institusi penegak hukum dan memastikan seluruh dugaan diuji secara objektif,” ujar Ahmad.
Sebelumnya, Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Dr. Ferry Walintukan, pernah menyampaikan kepada media bahwa pihak kepolisian akan menindaklanjuti informasi yang berkembang terkait persoalan tersebut.
Namun, setelah pemberitaan mengenai dugaan aktivitas gudang BBM menjadi perhatian publik, Dugong melalui sebuah video yang diunggah di media sosial membantah keterlibatannya. Dalam video tersebut, ia menyatakan sudah tidak lagi menjalankan bisnis solar bersubsidi dan meminta agar namanya tidak lagi dikaitkan dengan aktivitas gudang di Jalan Jala IV Marelan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut mengenai substansi klaim dugaan aliran dana maupun perkembangan penyelidikan atas dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut.
Upaya konfirmasi yang dilakukan wartawan melalui pesan singkat dan panggilan telepon kepada pihak-pihak terkait juga belum memperoleh tanggapan.
Publik kini menanti langkah konkret Polda Sumut untuk mengungkap seluruh fakta secara transparan. Penanganan perkara secara profesional dinilai penting agar dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi maupun klaim mengenai dugaan aliran dana dapat dibuktikan melalui mekanisme hukum yang berlaku, sehingga memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.












