MEDAN – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengungkap temuan mengejutkan dalam pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Medan. Aset sekolah senilai Rp12,24 miliar dinyatakan hilang setelah diduga diambil dan disalahgunakan oleh oknum Staf Bidang Aset Disdikbud selama kurun waktu 2023 hingga 2026.
Temuan tersebut berasal dari pemeriksaan terhadap 26 sekolah, terdiri atas 9 SD dan 17 SMP, yang menunjukkan ribuan aset dalam kondisi rusak maupun tidak terpakai telah diangkut oleh pegawai Disdikbud tanpa prosedur resmi.
BPK mencatat nilai perolehan aset yang hilang mencapai Rp14,75 miliar. Setelah dikurangi akumulasi penyusutan sebesar Rp2,50 miliar, nilai buku aset yang belum dapat dipertanggungjawabkan masih mencapai Rp12.241.506.550,77.
Aset yang hilang meliputi 384.680 unit pada Kartu Inventaris Barang (KIB) E berupa 384.641 buku dan 39 alat musik senilai Rp11,89 miliar, serta 1.695 unit peralatan dan mesin (KIB B) senilai Rp349 juta.
Diambil Tanpa Surat Tugas.
BPK menemukan pengambilan aset dilakukan oleh lima orang Staf Bidang Aset Disdikbud tanpa surat tugas maupun surat pengantar dari Kepala Disdikbud.
Sebanyak 12 sekolah yang sedang berencana mengusulkan penghapusan aset rusak justru didatangi dan asetnya langsung diangkut. Sementara 14 sekolah lainnya, yang bahkan tidak pernah mengusulkan penghapusan, juga mengalami pengambilan aset dengan alasan akan dimusnahkan.
Ironisnya, seluruh kepala sekolah dan pengurus barang di 26 sekolah tersebut mengaku tidak memahami prosedur penghapusan Barang Milik Daerah, sehingga aset dengan mudah diserahkan kepada para oknum.
Sebagian Dijual ke Pengepul
Keterangan empat pegawai Bidang Aset Disdikbud memperkuat dugaan penyalahgunaan tersebut.
Mereka mengakui sebagian aset dibawa ke Gudang Polonia, sementara sebagian lainnya dijual kepada pengepul barang bekas sejak 2023 hingga 2026.
Lebih mengejutkan lagi, empat dari lima pegawai tersebut akhirnya menyatakan bahwa mereka memang mengambil aset sekolah untuk kepentingan pribadi.
Sudah Diketahui Sejak 2023, Hanya Ditegur Lisan
BPK juga menemukan bahwa praktik tersebut sebenarnya telah diketahui pejabat Disdikbud sejak 2023.
Kasubbag Umum mengungkapkan penyalahgunaan aset pernah dilaporkan kepada Sekretaris Disdikbud. Namun, tindak lanjut yang diberikan hanya berupa teguran lisan, tanpa surat peringatan, tanpa sanksi administratif, dan tanpa dilaporkan kepada Inspektorat.
Akibat lemahnya pengawasan tersebut, praktik pengambilan aset terus berlangsung hingga tahun 2026.
Baru pada 10 Maret 2026, Sekretaris Disdikbud mengeluarkan surat yang meminta seluruh barang yang telah diambil agar dikembalikan. Namun surat tersebut juga tidak disertai sanksi terhadap para pelaku.
Salah seorang pegawai bahkan membuat surat pernyataan tertanggal 16 Maret 2026 yang mengakui telah mengambil aset sekolah tanpa surat tugas.
Gudang Polonia Kosong, Administrasi Amburadul
Saat BPK melakukan pemeriksaan fisik ke Gudang Polonia bersama Inspektorat dan BKAD pada 30 April 2026, hasilnya justru memperparah dugaan penyimpangan.
Seluruh aset yang disebut-sebut disimpan di gudang tidak ditemukan.
Selain itu, pengelolaan gudang dinilai sangat buruk karena:
Tidak ada pencatatan barang.
Tidak ada mutasi keluar-masuk aset.
Tidak ada Berita Acara Serah Terima (BAST).
Tidak ada bukti bahwa aset dari sekolah benar-benar pernah disimpan di gudang.
Penjaga gudang bahkan hanya mengingat satu kali pengiriman buku menggunakan mobil pikap pada tahun 2024. Buku-buku tersebut kemudian rusak akibat banjir dan akhirnya dibuang.
Tak Pernah Usulkan Penghapusan Aset Sejak 2017
BPK juga memperoleh keterangan dari BKAD bahwa Disdikbud Kota Medan tidak pernah mengusulkan penghapusan Barang Milik Daerah kepada Wali Kota melalui BKAD sejak tahun 2017.
BPK juga memperoleh keterangan dari BKAD bahwa Disdikbud Kota Medan tidak pernah mengusulkan penghapusan Barang Milik Daerah kepada Wali Kota melalui BKAD sejak tahun 2017.
Temuan ini menunjukkan lemahnya tata kelola aset daerah selama bertahun-tahun sehingga membuka peluang terjadinya penyalahgunaan.
Saat pemeriksaan BPK berakhir, Pemerintah Kota Medan telah menugaskan Inspektorat melakukan pemeriksaan khusus berdasarkan Surat Tugas Inspektur Nomor 800.1.11.1/083.6/INSP/2026 tertanggal 13 Mei 2026.
Sementara itu, aset yang hilang telah direklasifikasi ke dalam Aset Lain-Lain sambil menunggu proses Tuntutan Ganti Rugi (TGR).
BPK menegaskan kondisi tersebut mengakibatkan potensi berkurangnya aset Pemerintah Kota Medan sebesar Rp12,24 miliar, yang terdiri atas peralatan dan mesin senilai Rp349,07 juta serta buku dan alat musik senilai Rp11,89 miliar. Temuan ini menjadi indikasi serius lemahnya pengawasan internal dan tata kelola aset daerah yang berpotensi merugikan keuangan pemerintah daerah dalam jumlah besar.













