MEDAN – Kasus hilangnya aset sekolah senilai Rp12,24 miliar di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Medan dinilai tidak lagi dapat dipandang sebagai sekadar kelalaian administrasi. Rangkaian temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dinilai telah memperlihatkan indikasi kuat adanya dugaan perbuatan melawan hukum yang patut diusut melalui proses pidana.
Aktivis Perkumpulan Masyarakat Demokrasi Empat Belas (PD14), Syahlul mendesak Kejaksaan Negeri Medan segera mengambil alih penanganan kasus tersebut dengan memeriksa seluruh oknum Bidang Aset, pejabat struktural, hingga pimpinan yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD).
Menurutnya, temuan BPK bukan hanya mengungkap hilangnya aset bernilai miliaran rupiah, tetapi juga adanya pengakuan bahwa aset diambil tanpa surat tugas, sebagian diduga dijual kepada pengepul, tidak adanya Berita Acara Serah Terima (BAST), administrasi gudang yang tidak tertib, hingga tidak pernah diusulkannya penghapusan aset sesuai prosedur sejak 2017.
“Rangkaian fakta ini patut diduga tidak lagi sekadar pelanggaran administrasi. Jika benar aset negara diambil tanpa kewenangan, dialihkan kepada pihak lain, dan menimbulkan kerugian keuangan daerah, maka terdapat dugaan unsur tindak pidana yang harus dibuktikan melalui penyidikan,” katanya kepada wartawan, Rabu, (02/09/2026)
Ia menegaskan, aparat penegak hukum harus menelusuri kemungkinan adanya dugaan penggelapan aset milik daerah, penyalahgunaan wewenang, serta tindak pidana korupsi apabila penyidikan nantinya menemukan adanya perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara dan menguntungkan pihak tertentu.
Aktivis antikorupsi tersebut juga mempertanyakan mengapa dugaan penyimpangan tersebut disebut telah diketahui melalui pemeriksaan internal sejak 2023, namun para oknum hanya dikenai teguran lisan tanpa sanksi administratif maupun pelaporan kepada aparat penegak hukum.
“Kalau benar persoalan ini sudah diketahui sejak 2023 tetapi tidak ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum, penyidik perlu mendalami apakah terdapat unsur pembiaran atau bentuk pertanggungjawaban hukum dari pejabat yang memiliki kewenangan. Semua itu harus dibuktikan melalui penyidikan yang independen,” tegasnya.
Menurutnya, Kejari Medan tidak boleh berhenti pada pemeriksaan pegawai pelaksana semata. Seluruh pihak yang memiliki peran dalam rantai pengelolaan aset, termasuk pejabat yang bertanggung jawab melakukan pengawasan, harus dimintai keterangan agar penanganan perkara berjalan menyeluruh dan tidak menimbulkan kesan tebang pilih.
“Jangan hanya staf yang dimintai pertanggungjawaban. Jika ada pejabat yang mengetahui, membiarkan, atau lalai menjalankan kewajibannya, hal itu juga harus diuji berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku. Negara tidak boleh kalah oleh praktik penyalahgunaan aset daerah,” pungkasnya..













