De14dotcom, LABURA – Pekerjaan penimbunan Lapangan Sepak Bola Marwan di Kelurahan Kampung Mesjid, Kecamatan Kualuh Hilir, Kabupaten Labuhanbatu Utara, menuai protes dari kalangan penggiat olahraga. Pasalnya, pekerjaan yang diduga memanfaatkan alat berat (excavator) dari kegiatan Pemeliharaan Berkala D.I.R Kualuh dengan anggaran sewa alat berat sebesar Rp427.836.000 itu dinilai dikerjakan tidak sesuai standar kelayakan lapangan sepak bola.
Pantauan di lokasi, Senin (2/11/2026), menunjukkan permukaan lapangan tidak rata dan bergelombang. Di bawah timbunan tanah juga ditemukan batu sebesar buah pinang serta ranting kayu yang berpotensi membahayakan keselamatan pemain.
Dugaan pekerjaan asal jadi semakin menguat setelah muncul informasi bahwa penimbunan dilakukan dengan mengeruk tanah dari parit di sekeliling lapangan, termasuk tanah galian proyek Pemeliharaan Berkala BBWS Sumatera II. Excavator yang digunakan juga diduga merupakan alat berat dari kegiatan tersebut.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius mengenai perencanaan, penggunaan alat berat, sumber material timbunan, hingga kesesuaian penggunaan anggaran kegiatan pemeliharaan saluran irigasi tersebut.
Salah seorang pengurus klub sekaligus penggiat sepak bola, Adlin, mengaku tidak mengetahui adanya kegiatan penimbunan tersebut karena tidak pernah menerima pemberitahuan maupun koordinasi dari pihak kelurahan ataupun pelaksana pekerjaan.
Ia menjelaskan, Lapangan Sepak Bola Marwan selama ini digunakan oleh komunitas sepak bola, termasuk Kualuh Hilir Squad, dan keberadaannya berkaitan dengan kebutuhan administrasi klub untuk pengurusan akta notaris serta pendaftaran resmi ke PSSI.
Meski demikian, Adlin mengapresiasi peninggian lapangan karena diharapkan dapat mengurangi risiko banjir. Namun, ia mengaku tidak mengetahui sumber anggaran maupun instansi yang bertanggung jawab atas pekerjaan tersebut dan menyarankan agar hal itu dikonfirmasi kepada pihak kelurahan atau kecamatan.
Di sisi teknis, penimbunan lapangan tanpa pemilahan material, pemadatan berlapis, serta sistem drainase yang memadai berisiko menyebabkan penurunan tanah tidak merata, permukaan bergelombang, hingga genangan air berkepanjangan. Karena itu, kualitas pekerjaan perlu diuji berdasarkan spesifikasi teknis dan dokumen perencanaannya, bukan sekadar melihat lapangan telah ditimbun.
Sorotan juga mengarah pada lemahnya transparansi pekerjaan. Informasi mengenai papan proyek, penanggung jawab kegiatan, sumber anggaran, serta spesifikasi teknis belum diketahui secara jelas oleh masyarakat.
Seorang pemerhati berinisial MM menilai persoalan tersebut tidak boleh dianggap sepele. Menurutnya, penggunaan anggaran ratusan juta rupiah harus disertai pekerjaan yang berkualitas, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Kalau standar dasar saja tidak dipenuhi, berarti ada sesuatu yang harus diperiksa. Jangan sampai proyek hanya bagus dalam proposal, tetapi buruk dalam pelaksanaan. Publik berhak mengetahui apa yang sebenarnya terjadi,” tegas MM.
Sementara itu, sejumlah warga juga mengeluhkan sulitnya memperoleh penjelasan dari Lurah Kampung Mesjid, Syafaruddin, S.Pd. Warga mengaku telah beberapa kali mendatangi kantor kelurahan, tetapi belum memperoleh keterangan langsung terkait pekerjaan penimbunan tersebut.
Atas kondisi itu, penggiat olahraga mendesak instansi terkait dan aparat penegak hukum (APH) turun ke lapangan untuk memeriksa legalitas kegiatan, sumber material, penggunaan excavator, dokumen anggaran, spesifikasi pekerjaan, serta mekanisme pengawasan.
Jika ditemukan ketidaksesuaian antara anggaran, spesifikasi, dan realisasi pekerjaan, persoalan tersebut harus ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Jangan sampai anggaran pemeliharaan infrastruktur justru menimbulkan persoalan baru. Lapangan sepak bola seharusnya menjadi fasilitas olahraga yang aman dan layak digunakan, bukan sekadar hamparan tanah timbunan yang berisiko membahayakan pemain.













