Kota Medan – Ikatan Pelajar dan Mahasiswa (IPEPMA) mendatangi Mapolda Sumatera utara melakukan aksi unjuk rasa terkait dugaan tidak adanya ijin lokasi dan perizinan kebun plasma / Kemitraan PT Pangkatan Indonesia ( Evans Group ) di desa Tanjung Siram Kecamatan Bilah Hulu Kabupaten Labuhan batu, Senin 21 Juli 2025.
Aksi tersebut dipimpin langsung oleh Assuriadi Ritonga selaku ketua umum dan sejumlah kader- kader yang tergabung dalam IPEPMA yang berada di kota Medan.
Assuriadi Ritonga yang akrab sapaannya Dedi Menyampaikan bahwa PT Pangkatan Indonesia ( evans group ) yang berada di wilayah Labuhanbatu kami duga tidak memilik ijin lokasi dan perizinan kebun plasma / kemitraan.
Dedi mengatakan bahwa evans group (PT pangkatan Indonesia) Labuhanbatu sampai saat ini diduga belum memiliki persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang ( PKKPR ) dimana sebelumnya ini lebih dikenal dengan istilah ijin lokasi dimana diduga telah melanggar Permentan nomor 18 Tahun 2021 ayat ( 1 ) pasal 17 dan pasal 27.
“Kami meminta Polda Sumatera utara untuk mengusut tuntas persoalan yang terjadi di pt pangkatan Indonesia ( evans group ) yang kami duga sudah melanggar hukum dan merugikan masyarakat yang berada di sekitarnya,”tambah Dedi ‘
Kemudian Dedi juga menyampaikan agar pemerintah Kabupaten Labuhan batu agar turun tangan dan menutup perusahaan yang seenaknya saja beroperasi bebas tanpa memiliki ijin-ijin yang lengkap terutama yang terjadi pada PT pangkatan Indonesia ( Evans Group ) yang kami duga tidak adanya ijin lokasinya.