MEDAN – Terkait dengan adanya dugaan tindak pidana korupsi Penyalahgunaan Dana Bantuan Kartu Indonesia Pintar (KIP) pada Universitas Al Wasliyah (Univa) Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara Tahun 2021, Tim Penyidik Pidsus Kejati Sumut sudah melakukan pemeriksaan dan permintaan keterangan dan menaikkan status dari Penyelidikan ke Penyidikan.
Terkait dengan hal ini, ketika di konfermasi kepada Kajati Sumut Idianto, SH,MH melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan, Senin (12/6/2023) menyatakan bahwa penanganan kasus korupsi di Univa tersebut telah ditingkatkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan.
“Kejaksaan Tinggi Sumut telah menemukan tindak pidana dan bukti permulaan yang cukup dalam kasus ini,” katanya.
Masih menurut Yos, tim terkait telah melakukan pemanggilan terhadap sejumlah pihak terkait untuk dimintai keterangan. Tim juga terkait telah melakukan gelar perkara kasus ini.
“Tim penyidik memeriksa sejumlah orang untuk dimintai keterangan. Tim menyelenggarakan gelar perkara ekspose berdasarkan hasil yang didapatkan. Diputuskan bahwa terdapat alat bukti permulaan yang cukup untuk ditingkatkan ke penyidikan terhadap kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Dana Bantuan Kartu Indonesia Pintar (KIP) pada Universitas Al Wasliyah (Univa) Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara Tahun 2021/2022,” jelasnya.
Mahasiswa yang diduga mengalami pemotongan dana KIP, lanjut Yos juga telah dimintai keterangan. Untuk efisiensi dan agar tidak memberatkan mahasiswa untuk hadir ke kota Medan tidak terganggu jadwal perkuliahan, para mahasiswa dimintai klarifikasi di Labuhanbatu tepatnya di kantor Kejari Labuhanbatu.
“Jumlah mahasiswa yang sudah dimintai keterangan 120 orang dan proses pemanggilan mahasiswa lainnya masih berlanjut sampai 233 mahasiswa. Selanjutnya, kita dukung tim bekerja dan setiap perkembangan akan kita sampaikan,” tandasnya.