indeks

Aktivitas Tambang Diduga Ilegal di Desa Pamah, Warga Keluhkan Debu dan Jalan Rusak, Kinerja Polres Dairi Disorot

×

Aktivitas Tambang Diduga Ilegal di Desa Pamah, Warga Keluhkan Debu dan Jalan Rusak, Kinerja Polres Dairi Disorot

Sebarkan artikel ini

DAIRI — Aktivitas pengerukan batu dolomit di Desa Pamah, Kecamatan Tanah Pinem, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, menuai sorotan. Kegiatan yang disebut-sebut dikelola PT TJS itu diduga beroperasi tanpa kelengkapan perizinan pertambangan yang sah. Warga pun mendesak aparat penegak hukum (APH) segera turun tangan dan memeriksa legalitas operasional perusahaan tersebut.

Di tengah komitmen pemerintah pusat untuk menertibkan pertambangan ilegal, aktivitas yang dilaporkan berlangsung di Desa Pamah ini memunculkan pertanyaan publik: apakah seluruh persyaratan perizinan telah dipenuhi, dan mengapa kegiatan tersebut masih berlangsung jika dugaan pelanggaran itu benar?

AKTIVITAS TAMBANG DIDUGA ILEGAL DI DESA PAMAH, WARGA KELUHKAN DEBU DAN JALAN RUSAK, KINERJA POLRES DAIRI DISOROT

Hingga berita ini disusun, status perizinan PT Teratai Jaya Stone belum dapat dipastikan melalui dokumen resmi. Karena itu, dugaan pertambangan tanpa izin (PETI) perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan instansi berwenang.

Tiga Excavator Beroperasi, Truk Antre Mengangkut Material

Berdasarkan pantauan awak media, aktivitas pengerukan dan pengangkutan material dolomit terlihat berlangsung di lokasi.

Di area tambang utama, tiga unit excavator dilaporkan beroperasi mengeruk tebing perbukitan. Sementara itu, tiga unit dump truck terlihat mengantre untuk mengangkut material hasil pengerukan.

Aktivitas serupa juga dilaporkan berlangsung di kawasan penampungan sementara atau stockpile di Simpang Desa Pamah. Satu unit alat berat disebut digunakan untuk memindahkan material ke armada truk yang selanjutnya membawa muatan ke luar wilayah Kabupaten Dairi.

Skala kegiatan tersebut memunculkan desakan agar pemerintah daerah dan aparat penegak hukum memeriksa dokumen perizinan pertambangan, persetujuan lingkungan, serta legalitas penggunaan jalan untuk pengangkutan material.

Warga Keluhkan Debu dan Kerusakan Jalan Desa

Persoalan tidak hanya menyangkut legalitas tambang. Aktivitas pengangkutan material juga dikeluhkan karena jalur truk melintasi jalan desa yang berada dekat dengan permukiman warga.

Pada musim kemarau, lalu lintas kendaraan pengangkut material disebut memicu debu yang mengganggu kenyamanan masyarakat. Warga juga menyoroti kendaraan yang diduga melintas tanpa penutup terpal dan minim pengendalian debu di jalan.

“Kami harus menghirup debu pekat setiap hari saat musim kemarau akibat truk-truk yang melintas dari permukiman kami,” ungkap seorang warga Desa Pamah yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Selain debu, kondisi jalan desa yang sempit turut menjadi perhatian. Permukaan aspal dilaporkan mulai mengalami keretakan dan berlubang. Warga khawatir kerusakan akan semakin parah apabila kendaraan bermuatan berat terus melintas tanpa pengawasan dan pengendalian muatan.

“Aktivitas kami sehari-hari sangat terganggu karena jalan yang sempit. Jalan desa kami juga sudah mulai rusak. Kami yakin, satu tahun lagi jalan ini akan rusak berat,” ujar warga tersebut.

Pola Pengangkutan Dua Tahap Perlu Diperiksa

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pengangkutan material diduga berlangsung melalui dua tahap. Pertama, material hasil pengerukan dibawa menggunakan dump truck menuju lokasi penampungan di Simpang Desa Pamah.

Kedua, material dipindahkan ke kendaraan berukuran lebih besar untuk selanjutnya didistribusikan ke luar Kabupaten Dairi.

Pola pengangkutan tersebut menjadi salah satu aspek yang perlu diperiksa, termasuk legalitas lokasi penampungan, dokumen asal-usul material, izin pertambangan, serta persyaratan lingkungan dan penggunaan jalan.

Namun, pola pengangkutan dua tahap itu sendiri tidak otomatis membuktikan adanya pelanggaran. Penentuan ada atau tidaknya pelanggaran harus didasarkan pada dokumen, hasil pemeriksaan lapangan, dan ketentuan yang berlaku.

Ancaman Pidana Menanti Jika Pertambangan Tanpa Izin Terbukti

Ketentuan mengenai pertambangan tanpa izin diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Pasal tersebut mengatur ancaman pidana bagi pihak yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dipersyaratkan, berupa pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Karena itu, Polres Dairi dan instansi teknis terkait didesak segera melakukan pemeriksaan terhadap aktivitas pertambangan dolomit di Desa Pamah apabila terdapat indikasi pelanggaran.

Kapolres Dairi Didesak Beri Penjelasan

Masyarakat meminta aparat tidak mengabaikan keluhan mengenai dugaan pertambangan tanpa izin, dampak debu, dan kerusakan jalan desa. Warga juga mengharapkan adanya penjelasan terbuka mengenai langkah pengawasan yang telah dilakukan terhadap aktivitas tersebut.

Kapolres Dairi dan Kasat Reskrim Polres Dairi perlu dimintai keterangan mengenai ada atau tidaknya laporan masyarakat, pemeriksaan legalitas tambang, serta langkah penegakan hukum yang telah ditempuh.

Desakan serupa ditujukan kepada Pemerintah Kabupaten Dairi, Pemerintah Desa Pamah, Kecamatan Tanah Pinem, dan Dinas ESDM Provinsi Sumatera Utara agar melakukan pemeriksaan sesuai kewenangan masing-masing.

Apabila ditemukan pelanggaran yang terbukti, warga meminta penghentian kegiatan dilakukan sesuai prosedur hukum dan ketentuan perizinan yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, konfirmasi kepada manajemen PT TJS  Kepala Desa Pamah, Camat Tanah Pinem, Dinas ESDM Provinsi Sumatera Utara, Kapolres Dairi, dan Kasat Reskrim Polres Dairi masih perlu dilakukan untuk memperoleh penjelasan serta klarifikasi resmi.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak terkait demi menjaga keberimbangan pemberitaan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *