smsi

Audit BPK Temukan Adanya Kelebihan Bayar Perjalanan Dinas DPRD Medan Jumlahnya Milyaran

Medan – Temuan Kelebihan pembayaran belanja perjalanan dinas pada Sekretariat DPRD Kota Medan sangatlah fantastis. Saat SKPD lainnya sudah bebas dari temuan-temuan klasik belanja perjalanan dinas, kini sebaliknya, sekretariat DPRD kota Medan yang dipimpin Ali Sipahutar, terkesan mengabaikan semua aturan hukum, dan perundangan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Sumatera Utara menemukan adanya kelebihan belanja pembayaran perjalanan dinas di Sekretariat DPRD Medan, melibatkan hampir seluruh dewan dengan jumlah mencapai miliaran rupiah.

BPK menyebut belanja perjalanan dinas DPRD Medan dilakukan ketika kegiatan kunjungan kerja, studi banding, koordinasi dan konsultasi tentang pelaksanaan kegiatan ke satuan kerja pemerintah daerah lain. Laporan yang diserahkan menyebut perjalanan dinas itu menginap di hotel, tapi BPK menemukan adanya ketidak sesuaian yang sebenarnya.

‘Tidak sesuai dengan konfirmasi, yang menunjukkan bahwa pelaksanaan perjalanan dinas tidak menginap di hotel atau penginapan tersebut, dan harga atau range hotel yang tinggi tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, “sebagaimana audit BPK atas laporan keuangan Sekretariat DPRD Medan.

Didalam dokumen LHP BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara pada tanggal 20 Mei 2024, menginstruksikan tiga point diantaranya.

1 .Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Sekretariat DPRD Medan lebih cermat dalam melaksanakan tugasnya memverifikasi serta meneliti kelengkapan dokumen pembayaran perjalanan dinas.

Bendahara pengeluaran sekretaris DPRD lebih cermat dalam merealisasikan pembayaran belanja perjalanan dinas dan menagih kelebihan pembayaran belanja perjalanan dinas sebesar Rp. 4.431.673.699,00 dsn menyetorkan ke kas daerah dan.

Pelaksanaan perjalanan dinas dalam menyampaikan bukti pertanggungjawaban seharusnya sesuai dengan kondisi senyatanya.

Untuk temuan atas kelebihan bayar perjalanan dinas di Sekwan DPRD kota Medan itu dari 2023 totalnya berjumlah sebesar Rp7.625.329.928,00, dan dari nformasi yang beredar telah disetorkan sebesar Rp3.177.653.400,00, sehingga terdapat sisa yang belum dikembalikan ke negara sebesar Rp 4.447.676.528,00.

Untuk memastikan kebenarannya, awak media mengkonfirmasi kepada Sekwan Ali Sipahutar melalui via telpon dan pesan WhatsApp namun hingga kini tak kunjung menjawab. Rabu, (17/07).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *