Medan — Penahanan empat pejabat oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) dalam kasus penjualan tanah negara milik PTPN I Regional I kepada PT Ciputra KPSN untuk pembangunan perumahan elit Citraland diduga baru menyentuh lapisan terluar dari skema transmisi yang jauh lebih besar dan terstruktur.
Empat nama yang telah ditahan, Askani, Abdul Rahim Lubis, Iman Subekti, dan Irwan Perangin-angin, dinilai hanya sebagian kecil dari aktor yang terlibat dalam praktik mufakat jahat jahat aset negara. Padahal, proses alih fungsi tanah perkebunan negara menjadi kawasan komersial bernilai menakjubkan itu tak mungkin terjadi tanpa keterlibatan pejabat-pejabat kunci lintas institusi.
Hasil penelusuran media mengungkap, dari internal PTPN I Regional I terdapat sejumlah nama yang memiliki peran strategis dalam meloloskan administrasi, menggelar rapat-rapat formalitas, hingga membangun narasi seolah-olah proyek Citraland telah sesuai prosedur dan hanya sebatas kerja sama pengelolaan.
Nama-nama tersebut antara lain Muhammad Abdul Ghani (saat ini Direktur Perkebunan dan Pertanian Danantara, sebelumnya Direktur PTPN II), Iswan Achir, Marisi Butar-butar (alm), Pulung Rinandoro (eks SEVP), Nurkamal, Triandi Heru H. Siregar, Ibnu Maulana I. Arief, serta Ganda Wiatmaja (eks Kabag Hukum).
Padahal, fakta di lapangan yang menunjukkan tanah negara yang diklaim sebagai objek kerja sama justru dijual bebas oleh Citraland kepada masyarakat umum, khususnya kalangan kelas atas sebuah indikasi kuat pelepasan aset negara secara ilegal.
Dari sisi eksternal, keterlibatan eks Bupati Deli Serdang Ashari Tambunan terendus melalui rekomendasi dan izin yang membuka jalan bagi proyek yang juga dikenal sebagai Deli Megapolitan.
Bahkan, eks Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi disebut tampil sebagai “tameng politik” dengan kehadirannya dalam acara groundbreaking Citraland Helvetia pada 30 Maret 2021, yang kemudian dijadikan ikon legitimasi proyek bermasalah tersebut.
Proyek Citraland sendiri sebelumnya sempat ditolak saat PTPN I Regional I dipimpin Batara Moeda Nasution, namun kembali berjalan setelah adanya campur tangan berbagai pihak, termasuk BPN Deli Serdang. Selain Askani dan Abdul Rahim Lubis yang telah ditahan, nama Fauzi (eks Kepala BPN Deli Serdang) dan sejumlah kepala seksi termasuk ikut serta dalam pengukuran lahan dan penerbitan rekomendasi pertanahan.
Tak berhenti di situ, dugaan keterlibatan juga menyeret eks Kepala DPMPTSP Deli Serdang Muhammad Salim, eks Kadis Perkim Heriansyah Siregar dan Suparno, hingga Ketua DPRD Deli Serdang Zakki Shahri beserta anggota DPRD lainnya yang diduga mengubah tata ruang wilayah demi mengizinkan kepentingan Ciputra Group.
Ironisnya, hingga kini PT Ciputra KPSN sebagai pihak penerima dan penjual tanah negara tersebut belum menyentuh proses hukum.
Dalam Struktur PTPN I Regional I posisi krusial seperti SEVP dan Kabag Hukum yang saat itu terdapat dijabat Pulung Rinandoro dan Ganda Wiatmaja yang seyogianya mencegah penyimpangan pengelolaan aset, karena jelas, tanpa kajian dan persetujuan keduanya tidak mungkin tanah negara bisa dilepas dan diperjual belikan oleh pengembang untuk masyarakat umum.
Lebih jauh, tanpa rangkaian persetujuan tersebut, Pendapat Hukum Kejaksaan Agung Nomor B.593/G/Gph.1/11/2019 tertanggal 4 November 2019 tak mungkin terbit, yang kemudian menjadi dasar BPN menerbitkan surat-surat tanah serta PT NDP dan pihak terkait bergerak lainnya.
Kasus Citraland kini menjadi ujian serius bagi Kejatisu, apakah berani mengungkap skema korupsi secara menyeluruh dan menindak semua pihak yang terlibat, atau membiarkan kasus besar ini berhenti pada empat nama yang telah dikorbankan.(red) *













