JaringanNews, Karo – Selain judi tembak ikan yang marak dan meresahkan masyarakat, Judi dadu putar beromzet ratusan juta rupiah beroperasi di Desa Singgamanik, Kecamatan Munthe, Kabupaten Karo.
Salah seorang warga berinisial B.G kepada awak media mengatakan, permainan judi itu sudah berlangsung sampai hari ini dan digelar setiap hari buka dari mulai pukul 20.00 hingga 3.00 WIB dinihari.
“Keberadaan judi dadu di Kabupaten Karo memang marak sekali dan sudah membuat resah. Masyarakat takut anak-anak mereka ikut terimbas dengan adanya lokasi judi. Apalagi, kita lihat aparat penegak hukum sejauh ini belum mengambil tindakan, padahal lokasi judi dadu terang-terangan,” ungkapnya.
Menurutnya, apa yang terjadi saat ini di Kabupaten Karo yang juga dikenal sebagai kota wisata dan pertanian di Sumatera Utara dengan banyaknya aktivitas judi menambah citra buruk di masyarakat luar. Ironisnya aparat penegak hukum terkesan diam, karena judi tersebut di duga kuat di bekengi oleh aparat .
“Kita kembali pertanyakan ada apa dengan Polres Karo. Kenapa tidak bertindak menindak tegas.”Ungkapnya.
Warga menyebutkan judi dadu tersebut diketahui milik seseorang yang biasa dipanggil “BUKIT” .
Padahal sama- sama kita ketahui beberapa waktu lalu, Gubernur Sumatera Utara dalam rapat penanganan covid 19 dengan tegas melarang adanya aktivitas judi di Sumatera Utara.
Gubernur Edy dalam kesempatan itu juga menegur Bupati Karo agar tidak ada izin atau menutup segala tempat judi di wilayahnya.