smsi

DiBalik Tender MTQ Medan Senilai Rp1,5 Miliar, Perusahaan Pemenang Diduga “Orang Dalam” 

Medan – Aroma busuk dugaan praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) kembali mencuat di lingkungan Pemerintah Kota Medan. Kali ini, sorotan tajam mengarah pada proses tender kegiatan Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) ke-59 Tahun 2026 yang dinilai janggal dan sarat keanehan.

Bagaimana tidak, pemenang tender justru bukan berasal dari penawar terendah, melainkan dari perusahaan dengan nilai penawaran nyaris menyentuh Harga Perkiraan Sendiri (HPS), bahkan berada di peringkat ke-8 dari total 29 peserta lelang.

Data dari Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) menunjukkan, PT Tiga Kaya Raya menawarkan harga jauh lebih rendah, yakni Rp1.311.553.800. Namun secara mengejutkan, yang ditetapkan sebagai pemenang justru PT Angsamas Ratu Tama dengan nilai penawaran Rp1.598.503.350 — hanya terpaut tipis dari pagu anggaran Rp1.599.940.900.

Keputusan ini memicu tanda tanya besar. Publik menilai, proses evaluasi tender terkesan dipaksakan untuk menggugurkan peserta lain, sementara pemenang seolah telah “dikondisikan” sejak awal.

Lebih mencurigakan lagi, dalam dokumen yang ditayangkan di LPSE, tidak ditemukan alasan yang transparan dan rasional terkait kemenangan PT Angsamas Ratu Tama. Sebaliknya, berbagai peserta lain justru dinyatakan gugur dengan alasan administratif dan teknis yang dinilai tidak substansial.

“Ini bukan sekadar kejanggalan, ini sudah mengarah pada dugaan permainan tender. Pemenangnya seperti sudah dikunci dari awal,” ungkap sumber yang enggan disebutkan namanya.

Dugaan praktik kotor ini semakin menguat dengan beredarnya informasi bahwa perusahaan pemenang memiliki kedekatan khusus dengan lingkaran kekuasaan, bahkan disebut-sebut terkait dengan kerabat pejabat.

Jika benar, maka praktik ini jelas mencerminkan wajah buruk nepotisme yang mencederai prinsip keadilan dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Tender dengan kode 10120502000 tersebut berada di bawah satuan kerja Kecamatan Medan Sunggal, dengan Camat Irfan Abdilla sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Proyek bernilai miliaran rupiah ini digunakan untuk pelaksanaan MTQ ke-59 yang akan digelar pada 11–18 April 2026 di Jalan Gatot Subroto Km 5.

Alih-alih menjadi ajang syiar Islam yang menjunjung tinggi nilai kejujuran dan integritas, pelaksanaan MTQ kali ini justru tercoreng oleh dugaan praktik KKN yang terang-terangan.

Publik pun mendesak aparat penegak hukum, termasuk Kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk segera turun tangan mengusut tuntas proses tender ini. Transparansi dan akuntabilitas harus ditegakkan, agar uang rakyat tidak menjadi bancakan segelintir pihak.

Jika dibiarkan, praktik seperti ini bukan hanya merusak sistem pengadaan, tetapi juga mengkhianati nilai-nilai yang justru ingin diangkat dalam perhelatan MTQ itu sendiri.

Terpisah Camat Medan Sunggal, Irfan Abdilla, S.STP saat dikonfirmasi awak media, melalui pesan singkat WhatsApp sejak Kamis (09/04/2026) hingga hari ini Jumat, (10/04/2026) belum memberi respon apapun alias bungkam l.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *