smsi

BPK Ungkap Ketidaksesuaian Pekerjaan Revitalisasi Stadion Kebun Bunga Medan Sebesar Rp687 Juta Oleh Dinas PKPCKTR

Medan – Laporan Hasil Pemeriksaan Kepatuhan Atas Pengadaan Barang dan Jasa Pemko Medan Tahun Anggaran 2024. BPK menemukan beberapa permasalahan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku salah satunya Ketidaksesuaian Spesifikasi dan Kekurangan Volume atas pekerjaan Bangunan Gedung pada Dinas Perumahan Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang terhadap revitalisasi Kebun Bunga Medan.

Pekerjaan Revitalisasi Komplek Stadion Kebun Bunga (Multi Years) dilaksanakan oleh PT PAY-PLN, KSO berdasarkan kontrak Nomor 09.02/PPK-PPBG-APBD-DPKPCKTR/V/2023 tanggal 5 Mei 2023 sebesar Rp191.665.325.000,00.

Jangka waktu pelaksanaan selama 540 hari kalender terhitung sejak tanggal 5 Mei 2023 sampai 25 Oktober 2024. Atas kontrak tersebut telah dilakukan lima kali perubahan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen kontrak, back up data, dan pemeriksaan fisik dilapangan tanggal 20 November 2024 terhadap 37 item pekerjaan yang dinyatakan telah selesai 100 persen oleh BPK, diketahui.

Terdapat ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan kolom praktis pada lapangan volley, pagar lapangan sepak bola dan lapangan tenis sebesar Rp1,5 jt dan kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp685 jt sehingga total keseluruhan Rp687.534.956,99 atau Rp687 juta lebih.

BPK menyebutkan, kondisi tersebut tidak sesuai dengan Perpres Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana diubah terakhir dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, antara lain menyatakan bahwa semua pihak yang terlibat dalam pengadaan barang/jasa mematuhi etika yaitu.

Melaksanakan tugas secara tertib, disertai rasa tanggung jawab untuk mencapai sasaran, kelancaran, dan ketepatan tujuan. Menerima dan bertanggungjawab atas segala keputusan yang ditetapkan sesuai dengan kesepakatan tertulis. Kemudian menghindari dan mencegah pemborosan dan kebocoran keuangan negara.

Hal tersebut disebabkan Kepala Dinas PKPCKTR belum optimal dalam melakukan pengawasan pelaksanaan anggaran SKPD yang dipimpinnya. PPK kurang cermat dalam mengendalikan pelaksanaan kontrak.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *