Batubara – Jajaran Polres Batubara Gencar melaksanakan Instruksi Kapolri dalam pemberantasan peredaran segala bentuk perjudian di wilayah hukumnya. Mendapatkan informasi dari masyarakat, Sat Reskrim Polres Batubara yang dipimpin Kanit Resum Satuan Reskrim Polres Batubara Ipda Manahan Siregar berhasil meringkus seorang pria diduga juru tulis togel.
Maraknya aktivitas judi toto gelap (togel) di sebuah warung yang juga rumah milik ASP alias Oncom (53), warga Dusun II, Desa Simodong, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batu Bara, Kamis (22/6/23) sekitar pukul 21.30 WIB langsung disergap tim gabungan Satreskrim Polres Batubara.
Setibanya di lokasi, petugas melihat terduga juru tulis togel bernama Oncom itu terlihat sedang asik memegang telpon genggam miliknya, untuk kemudian langsung diamankan dan digeledah petugas.
Dalam penggeledahan petugaspun menemukan sejumlah angka yang diduga merupakan nomor togel online dan sejumlah uang tunai yang diduga hasil penjualan atau tebakan nomor togel.
Kasat Reskrim Polres Batu Bara AKP Elysa SM Simaremare melalui Plt. Kasi Humas Polres Batu Bara Iptu Abdi Tansar, Jumat (23/6/23) saat di konfirmasi membenarkan adanya penangkapan seorang diduga terlibat kasus 303.
Kepada petugas tersangka juru tulis togel mengakui perbuatannya. Atas pengakuan tersebut ia dipersangkakan melanggar Pasal 303 KUHPidana dan dibawa ke Sat Reskrim Polres Batubara untuk proses hukum lebih lanjut. (Helmi)