Batu Bara – Tindakan arogan tim Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) kembali menuai kecaman. Kali ini, petugas P2TL PLN Unit Layanan Pelanggan (ULP) Lima Puluh diduga melanggar Standar Operasional Prosedur (SOP) dengan masuk ke rumah warga tanpa izin.
Korban bernama Helmi Syam menilai tindakan tersebut bukan sekadar pelanggaran etika, tetapi sudah mengarah pada pelanggaran hukum. Ia menyebut, rumah sebagai ruang privat dilindungi undang-undang dan tidak boleh dimasuki secara sewenang-wenang tanpa persetujuan pemilik.
“Ini bukan hanya soal SOP yang dilanggar, tapi sudah masuk ranah hukum. Tidak ada alasan petugas bisa masuk rumah orang tanpa izin,” tegas Helmi Syam kepada wartawan.
Akibat insiden tersebut, keluarga korban mengalami ketakutan dan trauma, terutama penghuni rumah yang saat itu tidak siap menerima kedatangan petugas. Helmi menilai tindakan itu mencerminkan arogansi dan lemahnya pengawasan internal di tubuh PLN.
Ia pun mendesak General Manager PLN Sumatera Utara untuk segera mengambil tindakan tegas dengan mencopot Manager PLN ULP Lima Puluh yang dinilai bertanggung jawab atas kelalaian dan dugaan pembiaran terhadap tindakan anggotanya.
“GM PLN Sumut jangan tutup mata. Copot segera Manager ULP PLN Lima Puluh Yunita Panjaitan. Ini bentuk tanggung jawab agar kejadian serupa tidak terulang,” ujarnya.
Helmi juga meminta agar dilakukan investigasi menyeluruh terhadap tim P2TL yang terlibat. Ia menekankan pentingnya transparansi dan penegakan disiplin agar kepercayaan masyarakat terhadap PLN tidak semakin tergerus.
Kasus ini menambah daftar panjang sorotan terhadap kinerja P2TL yang kerap dikeluhkan masyarakat. Publik kini menunggu langkah tegas dari manajemen PLN Sumatera Utara dalam menindak dugaan pelanggaran tersebut.












