Kualanaamu – Informasi mengejutkan beredar terkait dugaan pengiriman kecambah kelapa sawit tanpa dokumen resmi dari Bandara Internasional Kualanamu, Deli Serdang,Sumatera Utara, menuju Pontianak, Kalimantan Barat, pada Minggu sore (24/8/2025). Kasus ini diduga melibatkan oknum petugas ground handling (Gatran) serta sebuah perusahaan jasa ekspedisi barang yang beroperasi di bandara tersebut.
Praktik pengiriman bibit kelapa sawit ilegal menjadi isu serius karena komoditas strategis ini wajib melewati prosedur ketat karantina tumbuhan. Hal ini untuk mencegah masuknya hama penyakit tumbuhan yang berpotensi mengancam produktivitas perkebunan nasional.
Menanggapi dugaan tersebut, Head of Corporate Secretary & Legal PT Angkasa Pura Aviasi, Dedi Al Subur, saat dikonfirmasi media terkait hal tersebut, enggan memberikan komentar lebih jauh terkait keterlibatan Gatran selaku mitra pengelola layanan kargo di Bandara Kualanamu.
“Mohon maaf, kami tidak bisa memberikan tanggapan apapun atas proses bisnis yang dijalankan oleh Gatran dengan mitra bisnisnya. Untuk itu silakan konfirmasi langsung kepada Gatran. Terima kasih,” ujarnya singkat melalui pesan WhatsApp, Senin, (26/08/2025).
Sementara itu, Kepala Balai Karantina Pertanian Kelas II Medan, Kualanamu, Royan, membenarkan adanya informasi mengenai upaya pengiriman bibit kelapa sawit yang tidak melalui mekanisme resmi karantina.
Menurutnya, setiap kecambah kelapa sawit, yang akan keluar masuk wilayah Indonesia wajib dilengkapi dokumen kesehatan tumbuhan yang diterbitkan karantina.
“Infonya ada bibit kecambah kelapa sawit yang tidak dilaporkan kepada petugas karantina dan tidak disertakan dokumen kesehatan yang diterbitkan oleh karantina. Hingga saat ini, Karantina Sumut sedang mengumpulkan bahan keterangan terkait “Mens rea” dugaan tindak pidana tersebut,” kata Royan, Selasa (26/8/2025).
Kasus tersebut berpotensi menyeret pihak-pihak terkait, baik dari perusahaan pengiriman maupun oknum petugas bandara yang diduga memfasilitasi jalannya barang tanpa melalui pemeriksaan resmi.
Jika terbukti, tindakan tersebut dapat dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, yang mengatur ancaman pidana bagi pelaku pelanggaran hingga 10 tahun penjara dan denda miliaran rupiah.
Hingga berita ini diturunkan, petugas Gatran Kualanamu bernama Faisal, serta petugas Gakkum Karantina, Andre Pandu Latansa, belum memberikan keterangan resmi.
Publik pun menanti tindak lanjut dari aparat penegak hukum dan pihak karantina, mengingat kasus ini menyangkut keamanan hayati dan keberlangsungan perkebunan kelapa sawit sebagai salah satu komoditas unggulan nasional.
Kasus dugaan penyelundupan kecambah kelapa sawit ini kembali membuka mata publik bahwa praktik pengiriman ilegal masih kerap terjadi di jalur udara.
Transparansi dan ketegasan penegakan hukum dinilai menjadi kunci agar Bandara Kualanamu, sebagai salah satu gerbang internasional di Sumatera, tidak dijadikan pintu masuk maupun keluar barang-barang tanpa dokumen resmi.







