Medan – Kordinator Perkumpulan Demokrasi Masyakarat 14 (PD-14) Sumatera Utara meminta aparat penegak hukum (APH) memberi atensi terhadap sejumlah paket proyek temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) salah satunya di dinas Perkimta Kabupaten Karo.
13 paket pekerjaan belanja persediaan untuk dijual/diserahkan kepada masyarakat yang belum ditindaklanjuti pada Dinas Perkimtan Karo sebesar Rp181.495.012,41, tahun 2023.
Dalam kegiatan itu terjadinya kekurangan volume sehingga dalam hal ini penjabat Bupati Karo harus memastikan agar hal tersebut dapat ditindaklanjuti sesuai dengan rekomendasi BPK RI,” kata Kordinator PD14 Sumatera Utara, Ahmad Prayuda, kepada wartawan.
Atas temuan BPK RI itu, Ahmad menjelaskan, BPK menyebutkan jika sudah melewati batas waktu 60 hari sesuai dengan aturan yang ada atau tidak ditindaklanjuti, maka BPK RI dapat melaporkannya kepada pihak APH untuk ditindaklanjuti.
“Jadi memang pekerjaan yang kekurangan volume itu jelas sekali dalam kategori potensi tindak pidana korupsi, karena sebelum pekerjaan sudah jelas didalam kontrak apa saja yang akan dikerjakan, jenis barang sesuai spesifikasi dan ketika kurang tentu potensi korupsi nya jelas. ” ujar Ahmad.
Ia menyebutkan bahwa banyak nya temuan terutama hampir di semua daerah sslsh satunya di kabupaten Karo harus menjadi perhatian serius bagi Bupati sebagai pimpinan daerah beserta seluruh jajaran di masing-masing OPD, terutama aparat penegak hukum agar lebih cermat dalam melihat berbagai potensi pelanggaran hukum oleh oknum dalam menggunakan anggaran.
“Yang kita heran setiap tahun BPK RI selalu banyak temuan berbagai kegiatan, seperti kekeurangan volume pada pengerjaan fisik,kelebihan bayar, kesalahan belanja, perjalan dinas sampai kegiatan diduga fiktip terus jadi sorotan, namun kenyataan hanya merekomendasikan pengembalian dana ke kas daerah sehingga tidak ada efek jera padahal jika dikaji dari hukum jelas indikasi korupsi itu ada. “Ungkapnya.